DPRD Tikep Setujui 3 Ranperda, Begini Penyampaian Wali Kota

Sebarkan:
Wali Kota Tikep Capt H Ali Ibrahim saat menyampaikan pidato. (Kamera/Aidar).
KAMERA TIDORE - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, (DPRD) Kota Tidore Kepulauan, Maluku Utara menyetujui tiga  Rancangan Peraturan Daerah, (Ranperda) yang diusulkan Pemerintah setempat, selanjutnya akan ditindaklanjuti untuk ditetapkan sebagai Peraturan Daerah,(Perda) Kota Tidore Kepulauan.

Ketiga Ranperda itu disetujui pada sidang Paripurna ke-10 masa persidangan I tahun 2023 dengan agenda pembicaraan tingkat II di Gedung DPRD Kota Tidore Kepulauan. Selasa, 24 Oktober 2023.

Rapat Paripurna ini dipimpin oleh Ketua DPRD Kota Tidore Kepulauan, Abdurrahman Arsyad dan dihadiri oleh 19 dari 25 Anggota DPRD Kota Tidore Kepulauan. Turut dihadiri, Sekretaris Daerah Kota Tidore Kepulauan, Asisten Sekda dan Staf Ahli Walikota, Forkopimda Kota Tidore Kepulauan serta Pimpinan OPD di Lingkup Pemerintah Kota Tidore Kepulauan.

Adapun tiga Ranperda yang disetujui itu diantaranya, tentang pajak daerah dan retribusi daerah, rancangan peraturan daerah tentang perubahan aatas peraturan daerah Kota Tidore Kepulauan Nomor 8 tahun 2016 tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah Kota Tidore Kepulauan dan rancangan peraturan daerah tentang kewirausahaan pemuda.

Walikota Tidore Kepulauan, Capt H. Ali Ibrahim dalam pidatonya menyampaikan apresiasi dan penghargaan, serta ucapan terima kasih kepada Ketua, Wakil Ketua dan para aggota DPRD yang telah bekerja keras menguras tenaga dan pikiran untuk menyelesaikan ketiga Rancangan Peraturan Daerah tersebut.

"Kami menyampaikan apresiasi dan penghargaan, serta ucapan terima kasih kepada Ketua, Wakil Ketua dan Para Anggota DPRD Kota Tidore Kepulauan, teristimewah Ketua dan Anggota Pansus DPRD Kota Tidore yang telah bekerja keras menguras tenaga dan pikiran untuk menyelesaikan ketiga Rancangan Peraturan Daerah ini," ujarnya.

Dirinya juga menjelaskan, sesuai mekanisme dan prosedur yang berlaku, maka DPRD Kota Tidore Kepulauan melalui Pansus sebagai salah satu alat kelengkapan lain DPRD, yang ditugaskan untuk melaksanakan rapat pembahasan atas Rancangan Peraturan Daerah yang telah diajukan oleh Pemerintah Daerah dan DPRD Kota Tidore Kepulauan.

"Dalam forum pembahasan tersebut telah dilakukan pengkajian, dan pendalaman dalam kerangka memboboti dan menyempurnakan materi muatan terhadap rumusan norma yang tercantum dalam 3 Rancangan Peraturan Daerah yang dimaksud, sebelum akhirnya disetujui dan disahkan menjadi Peraturan Daerah Kota Tidore Kepulauan." pungkasnya.

====
Penulis : Aidar Salasa.
Editor    : Rustam Gawa.

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini