Aksi demo di desa Dedeta. (Foto: Warga) |
Penolakan itu disampaikan melalui aksi demostrasi di depan kantor Desa Dedeta pada Minggu, 11 November 2023 kemarin.
Dalam aksi itu, massa membentangkan spanduk bertuliskan: Masyarakat Dedeta menolak PJS dari luar desa Dedeta, dan tetapkan putra desa Dedeta dari kalangan PNS. Tak hanya itu, pendemo juga membakar ban mobil bekas dan membentangan sejumlah poster bertuliskan tuntutan.
Koordinator aksi, Rand Bakri, mengatakan pemerintah Kabupaten Halmahera Utara harus membuka ruang partisipasi masyarakat dalam proses penunjukan pejabat kepala desa sementara (Pjs) pada masa transisi Pilkada serentak nasional 2024. Hal itu menurutnya, adalah poin mendasar yang harus terpenuhi dalam penyelenggaraan negara demokrasi.
"Abramham Lincoln dalam pidatonya memberikan basis argumentasi yang kuat terkait demokrasi adalah pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat. Berdasarkan pernyataan tersebut, proses penyelenggaraan negara demokrasi selayaknya masyarakat dilibatkan dalam setiap pengambilan kebijakan, apalagi ini dalam proses pemilihan Pjs," katanya.
"Begitu juga dengan pasal 12 ayat 5 PP Nomor 43 Tahun 2014 mengatur pejabat sementara kepala desa persiapan
berasal dari unsur PNS Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota," tandasnya.
Berikut poin tuntutan masyarakat Dedeta;
- Penolakan Pejabat Sementara (PJS) dari luar Desa Dedeta.
- Berikan kesempatan pada generasi Desa Dedeta untuk berpartisipasi dalam memperbaiki Desa.
- Meminta kepada Dinas Terkait (DPMD) dan Camat Loloda Kepulauan agar merespon tuntutan masyarakat Desa Dedeta.*
====
Penulis: Arfles Rajalahu
Editor : Rustam Gawa