29 Napi Lapas Jailolo Diusulkan Dapat Remisi Natal Akhir Tahun

Sebarkan:
Kantor Lapas Kelas IIB Jailolo. (Kamera/Arfles).
KAMERA HALBAR - Sebanyak 29 Narapidana (Napi) di lapas kelas IIB Jailolo, Halmahera Barat, Maluku Utara (Malut) diusulkan mendapat remisi Natal akhir tahun 2023.

"Ada 29 orang yang diusulkan. Dan 12 orang belum diusulkan karena tidak memenuhi syarat masa status tahanan," kata Kasi Binadik dan Diatja Kabir Samad kepada wartawan. Jumat, 8 Desember 2023.

Ia bilang, warga binaan yang mendapat remisi itu, salah satu di antaranya terjerat kasus korupsi, dan sisahnya kasus tindak pidana umum. Remisi tersebut ada yang 15 hari, 1 bulan, 1 bulan setengah hingga 2 bulan.

Dirinya juga menyebutkan, warga binaan Lapas Kelas IIB Jailolo keseluruhannya berjumlah 68 orang, yang di dalamnya ada beragama Islam dan Kristen.

"Dan untuk napi kasus korupsi yang berhak menerima remisi 1 orang. Selain itu kasus pidana umum seperti asusila, narkoba dan pencurian." tandasnya.

====
Penulis : Arfles Rajalahu.
Editor    : Rustam Gawa.

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini