Kantor Lapas Kelas IIB Jailolo. (Kamera/Arfles). |
"Ada 29 orang yang diusulkan. Dan 12 orang belum diusulkan karena tidak memenuhi syarat masa status tahanan," kata Kasi Binadik dan Diatja Kabir Samad kepada wartawan. Jumat, 8 Desember 2023.
Ia bilang, warga binaan yang mendapat remisi itu, salah satu di antaranya terjerat kasus korupsi, dan sisahnya kasus tindak pidana umum. Remisi tersebut ada yang 15 hari, 1 bulan, 1 bulan setengah hingga 2 bulan.
Dirinya juga menyebutkan, warga binaan Lapas Kelas IIB Jailolo keseluruhannya berjumlah 68 orang, yang di dalamnya ada beragama Islam dan Kristen.
"Dan untuk napi kasus korupsi yang berhak menerima remisi 1 orang. Selain itu kasus pidana umum seperti asusila, narkoba dan pencurian." tandasnya.
====
Penulis : Arfles Rajalahu.
Editor : Rustam Gawa.