Polres Halut Kembali Serahkan Tersangka Kasus Curanmor ke Kejari

Sebarkan:
Penyidik Polres Halut saat menyerahkan ke Kejari. (Istimewa).
KAMERA TOBELO - Polres Halmahera Utara, menyerahkan Fahrul Litimi, alias Arul tersangka kasus pencurian motor, (Curanmor) ke Kejaksaan Negeri, (Kejari) setempat. Senin, 4 Desember 2023.

Penyerahan tersangka dan barang bukti itu bertempat di Kantor Kejaksaan Negeri pukul 09:30-12.30 WIT.

Hal itu berdasrkan surat dari Kepala Kejaksaan Negeri Halmahera Utara Nomor : B-1353 / Q.2.12/Eoh. 1/12/2023, tanggal 04 Desember 2023, perihal pemberitahuan penyidikan sudah lengkap (P.21).

Juga surat pengantar Kasat Reskrim Polres Halmahera Utara Nomor. : BP/ 84.a / XII / 2023 / Reskrim, tanggal 04 Desember 2023, Perihal penyerahan barang bukti dan tersangka dalam keadaan sehat.

Kapolres Halmahera Utara, AKBP Moh. Zulfikar Iskandar, S.I.K melalui Kasat Reskrim Iptu M Toha Alhadar mengatakan, penyerahan tersangka itu diterima langsung oleh Jaksa Penuntut Umum, (JPU) Rachmat Aqkbar S.H, M.Kn.

"Tersangka ini berdomisili di desa Dodowo Kecamatan Galela Utara. Perkara yang di sangkakan dalam perkara tindak pidana pencurian sebagaimana dimaksud dalam rumusan Primer Pasal 363 ayat (1) ke-3 Subsider Pasal 362 KUHPidana," ujarnya.

"Barang bukti 1 unit sepeda motor Yamaha jenis Fino warna Abu-Abu tanpa menggunakan Nomor Polisi kendaraan dengan Nomor Rangka : MH3SE88DONJ312953 dan Nomor Mesin: E3R2E31360064." sambungnya.

====
Penulis : Rustam Gawa.
Editor    : Rustam Gawa.

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini