Sekertaris Daerah Kota Tidore Kepulauan, Ismail Dukomalamo saat di wawancarai. (Foto: Dar) |
Menurutnya, usulan Pokir melalui hasil reses DPRD ini, tidak bisa diklaim sebagai programnya DPRD, apabila sudah disahkan dalam bentuk Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD).
Pasalnya, Pokir ini merupakan salah satu usulan program dalam penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) sebagaimana diatur dalam Permendagri 86 Tahun 2017 tentang tata cara perencanaan pengendalian, dan evaluasi pembangunan daerah.
"Pokir DPRD ini kalau tidak sesuai dengan RKPD maka tidak akan diakomodir. Selain itu, Pokir ini kalau sudah ditetapkan melalui APBD, itu tidak bisa lagi diklaim sebagai programnya DPRD, melainkan itu sudah menjadi programnya Pemerintah Daerah," ungkapnya saat dikonfirmasi awak media di ruang kerjanya.
Olehnya itu, tidak semua Pokir akan diakomodir, karena harus diselaraskan dengan tema pembangunan tahun berkenaan, hasil Musrenbang tingkat Kelurahan, Kecamatan dan Kota, beserta Rencana Kerja (Renja) OPD.
Sekda melanjutkan, apabila terdapat Anggota DPRD yang meminta untuk mengerjakan Pokir yang telah diusulkan, maka sudah tentu itu adalah sebuah kesalahan.
"Yang kami minta dari Pokir itu hanya sebatas program, jadi kalau ada info DPRD mau minta mengerjakan proyek yang diusulkan melalui pokir, itu saya tidak tau, mungkin person-person yang ada di DPRD," pungkasnya.
Ketua Tim TAPD Kota Tidore Kepulauan ini menambahkan, dalam pelaksanan program pemerintah, usulan yang disampaikan DPRD itu jika sudah dimasukan dalam RKPD, maka selanjutnya dilakukan penyesuaian untuk dibuatkan dokumen Kebijakan Umum Anggaran dan Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) untuk dibahas.
Setelah itu, baru kemudian dilanjutkan pembahasan dokumen Rancangan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (RAPBD). Sehingga usulan-usulan itu, nantinya akan dieksekusi oleh OPD-OPD terkait apabila sudah ditetapkan melalui dokumen APBD tahun berjalan.
"Semua usulan, mulai dari Pokir, Musrenbang dan Renja OPD akan dikerjakan oleh OPD terkait berdasarkan program yang disetujui dan diakomodir dalam dokumen APBD," tandasnya.
Ketika ditanyakan mengenai data pokir yang diusulkan, sekda mengarahkan agar nantinya dikroscek melalui sejumlah OPD terkait, seperti Dinas PUPR, Dinas Kesehatan, dan Dinas Perkim.
====
Penulis: Aidar Salasa
Editor : Rustam Gawa