Selingkuh, ASN di Halmahera Timur Dilaporkan ke Polisi

Sebarkan:
Ilustrasi perselingkuhan ASN. (Istimewa).
KAMERA HALTIM - Seorang Aparatur Sipil Negara, (ASN) di lingkungan Pelayanan Kesehatan Masyarakat, (Puskesmas) Labi-labi Kecamatan Wasile Utara, Halmahera Timur inisial YK dilaporkan ke Mapolres Minahasa Utara, Sulawasi Utara. Selasa siang, 25 Juli 2023.

Informasi yang dikantongi media ini menyebutkan, terlapor inisial YK dilaporkan ke Mapolres Minahasa itu karena diduga melakukan perselingkuhan dengan MM yang bertugas di salah satu Puskesmas Kecamatan Tobelo Halmahera Utara.

"Laporan selain perselingkuhan, juga pelantaraan anak dan istri, tapi YK tidak ditahan melainkan berbagi hasil, (gaji) dengan sang istri," ujar sumber yang enggan dikorankan namanya. Jumat, 23 Februari 2024.

Dugaan kasus perselingkuhan YK dan MM ini terbongkar setelah YK tak lagi mengirimkan uang gaji untuk sang istri dan anak selama enam bulan.

"Perselingkuhan di mulai dari tahun 2023 sekitar bulan Maret, April, saya tahu, Kapus,bendahara,dan anak-anak PKM juga tau semua perselingkuhan sampai Dinkes juga sudah tahu," sebutnya.

Terlapor inisial YK ini juga sudah mengakui perbuatan yang tidak terpuji yang sengaja di lakukan itu karena diduga istri tidak ikut tinggal bersama YK di tempat tugasnya. Sebab, sang istri juga harus menjalankan tugas sebagai guru honorer di sekolah, namun hal itu telah dibicarakan secara bersama.

"Setelah perselingkuhan mereka diketahui, perempuan itu tidak lagi datang ke Labi-labi, tapi gantian YK yang ke Tobelo," tuturnya.

Parahnya, YK yang sudah dilaporkan ke Polisi itu, sidang perceraian akan dilanjutkan setelah ada keputusan dari Pemkab Haltim karena sudah memasuki 7 bulan YK tidak lagi masuk berkantor.

"Dia YK sudah ditetapkan sebagai tersangka pelantaraan istri dan anak." tandasnya.

====
Penulis : Tim.
Editor    : Redaksi.



Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini