BB Diduga Digelapkan Oknum Penyidik, JPU Tolak Tahap II Kasus Pertambangan di Halsel

Sebarkan:
JPU, penyidik Ditreskrimsus Polda Malut, tersangka, seserta saksi dan kuasa hukum tersangka saat menghadiri pelimpahan tahap II perkara kasus pertambangan. (Foto: Hatim)
HALSEL -Jaksa Penuntut Umum (JPU) menolak penyerahan tersangka dan barang bukti (BB) atau pelimpahan perkara tahap II kasus Tindak Pidana Pertambangan di Halmahera Selatan (Halsel).

Penolakan tahap II kasus tersebut disinyalir atas pertimbangan keberatan Kuasa hukum tersangka inisial SU, Fahmy Subur, SH dan Abdullah Adam, SH, MH. Itu lantaran BB dalam perkara ini diduga kuat telah di gelapkan.

Pelimpahan Tahap II kasus ini berlangsung Mapolsek Bacan, Halse, sekira pukul 10.00 WIT Rabu, 27 Maret 2024. Dalam penyerahan itu dihadiri dua orang JPU dari Kejaksaan Tinggi Malut, tiga orang dari penyidik Ditreskrimsus Polda Malut dan tersangka seserta saksi dan kuasa hukum tersangka.

Kuasa Hukum tersangka, Fahmy Subur menjelaskan, keberatan itu disampaikan setelah mendapatkan keterangan dari kliennya (tersangka) bahwa saat pemeriksaan BB tidak terdapat ketidaksesuaian. Pasalnya menurut dia, isi ampas tanah atau BB yang ada dalam karung milik tersangka yang sebelumnya
terisi ful atau penuh diikat dengan tali plastik berwarna merah dan biru itu sudah berkurang.

"Bahkan yang dia lihat tersangka adalah yang terisi dalam karung hanyalah tersisa sedikit atau kurang dari setengah karung kebawa, serta tidak lagi diikat menggunakan tali plastik tapi di ikat langsung menggunakan mulut karung," katanya.

Dengan demikian, kata Fahmy, pihaknya sangat meyakini BB ampas tanah itu benar-benar diduga kuat telah ditukar oleh oknum-oknum penyidik dan penyidik pembantu Subdit IV/Tipidter Ditreskrimsus Polda Malut.

"Kami berkesimpulan dan mengatakan bahwa BB tersebut sudah tidak asli dan tidak utuh lagi karena telah berubah bentuk sebagaimana apa yang di katakan klien kami," tegasnya.

Fahmy bilang, selaku penasihat hukum akan menjadikan hal tersebut sebagai BB tambahan laporan ke Propam dan Ditreskrimum Polda Malut.

"Kami telah masukan pengaduan dan laporan pidana atas dugaan  pencurian dan penggelapan BB milik tersangka insial SU pada tanggal 25 Maret 2024 kemarin, selain itu juga kami kirimkan sebagai tembusan ke Kompolnas yang juga telah kami masukan pengaduan ke Kompolnas," katanya.

Fahmy juga mendesak Kompolnas agar menjadikan Pengaduan yang dilayangkan itu ini sebagai atensi, sehingga Polri tidak di nilai sebelah mata oleh publik.

Sementara JPU dan Penyidik Ditreskrimsus Polda Malut saat dikonfirmasi awak media enggan memberikan keterangan, dengan alasan kewenangan untuk menyampaikan ke publik adalah atasan mereka.*

====
Penulis: Hatim HK
Editor   : Rustam Gawa
Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini