Diperiksa KPK, Kaban, Kadis Hingga Kepala Bidang di Halut Diberhentikan

Sebarkan:
Kepala BKD Halut, Ony Hendrik. (Kamera/Rustam).
KAMERA TOBELO - Sejumlah pejabat di Kabupaten Halmahera Utara, Maluku Utara, (Malut) diberhentikan sementara untuk menghadapi pemeriksaan dari Komisi Pemberantasan Korupsi, (KPK).

Pejabat yang diberhentikan itu diantaranya, Kepala Bappeda Abdul Azis, Kepala Dinas PUTR Ikram Baba, dan Kabid di Dinas Pertanian, dan Kabid Bina Marga PUTR.

Kepala Badan Kepegawaian Daerah, Ony Hendrik pun membenarkan hal tersebut.

"Iya benar, 2 orang Kepala Bidang, kalau kepala dinas itu, Bappeda sama PUTR, jadi mereka tidak dinonjob, informasi dari pak Bupati ini karena kepentingan pemeriksaan sehingga diistrahatkan dulu sementara," ujarnya. Kamis, 28 Maret 2024.

Menurutnya, pemberhentian ini tidak tertuang berapa lamanya, akan tetapi sebagai bukti sejumlah pejabat ini diberhentikan agar tidak ada kebijakan-kebijakan lain yang dilakukan.

"Jadi bukan nonjob, bukan skorsing, tetapi kepentingan pemeriksaan. Begitu selesai dan mereka tidak apa-apa maka beliau (Bupati) minta agar secepatnya mereka (KPK) keluarkan pernyataan agar mereka  (Pejabat) bisa diaktifkan kembali," jelas Ony Hendrik.

"Jadi tidak ada pergantikan pelantikan atau apa ya, tetapi pemberhentian sementara," sambungnya.

Dirinya juga menjelaskan, pemberhentian di dua jabatan kepala dinas itu akan digantikan oleh masing-masing Sekretaris setempat.

"Terhitung mulai hari Senin, (25/03) sudah tidak menjabat lagi, tapi SKnya baru keluar, Rabu, (27/03) kemarin." tandasnya.

====
Penulis : Rustam Gawa.
Editor    : Redaksi.

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini