Anggota saat menyambangi tempat penyulingan Cap Tikus di Desa Tosoa Halbar. (Ar) |
Pemusnahan tersebut dilakukan di hutan Desa Tosoa, Kecamatan Ibu Selatan, Halmahera Barat, yang dipimpin Kasat Samapta Polres Halmahera Barat Iptu Rusli Hanafi, Jumat, 8 Maret 2024.
Rusli mengatakan, setalah anggota gabungan Sat Resintel dan Resnarkoba Polres Halmahera Barat melaksanakan penyelidikan lebih lanjut terkait adanya tempat penyulingan minuman keras yang berada di Hutan Halmahera Barat.
"Dari hasil penyelidikan kedapatan lokasi-Nya di hutan Desa Tosoa, dan jarak tempuh menuju lokasi dengan perjalanan kaki sekitar 6 km," sebutnya kepada awak media dalam konferensi pers, Jumat 8 Maret 2024.
Sementara itu, Kasat Narkoba Ipda M. Hasba menuturkan, saat di lokasi ada beberapa tempat dijadikan produksi cap tikus. Dari hasil temuan itu anggota langsung memusnahkan beberapa barang bukti dari tempat penyulingan.
"Barang bukti tersebut, yaitu 1 drum saguer yang siap di masak sebanyak 2 gelon," ungkapnya.
M. Hasba mengungkapkan, selain itu, di lokasi yang berbeda anggota juga menemukan sekitar 3 gelon cap tikus yang disembunyikan pemilik.
"Ada juga disimpan di bawah pohon aren sekitar 11 karung dengan jumlah 670 kantong plastik berukuran 600 ml yang siap diedarkan. Saat ini barang bukti sudah kita amankan," sebutnya.
Terpisah Kapolres Halmahera Barat AKBP Erlichson Pasaribu mengatakan bahwa, Polres Halbar dalam pelaksanaan operasi Pekat Kie Raha I tahun 2024, selama delapan hari berhasil mengamankan 3.475 kantong plastik minuman keras ukuran 600 ml dan ratusan botol minuman keras jenis Bir hitam dan putih.
"Operasi kewilayahan pekat ini bertujuan untuk menciptakan lingkungan yang lebih aman dan nyaman bagi masyarakat serta memberantas berbagai penyakit masyarakat yang meresahkan. Ini demi ketertiban dan keamanan di wilayah hukum Polres Halmahera Barat terutama menjelang bulan Suci Ramadhan," tandasnya.
====
Penulis: Arfles Rajalahu
Editor : Rustam Gawa