![]() |
Suasana Musrenbang RKPD. (Istimewa) |
Kegiatan ini berlangsung di gedung Hotel Poly Grand, Kamis (18/4/2024) dibuka secara resmi Bupati Ir. Frans Manery.
Dihadiri perwakilan Bappeda Provinsi Naly Thomas, Wakil Ketua DPRD Halut, Inggrid Paparang, beserta anggota DPRD lainya, kemudian Sekda Halut, E. J Papilaya, pimpinan OPD, , Staf Ahli, Asisten, Kepala OPD, Lembaga/instansi pusat dan vertikal.
Plt Kepala Bappeda Kabupaten Halmahera Utara, Thomas Meyer Manery, dalam sambutannya mengataoan, Musrenbang tingkat Kabupaten Tahun 2024 ini dilaksnakan untuk Penyusunan RKPD Tahun 2025.
Musrembang RKPD Kabupaten Tahun 2025 dilaksanakan dengan mengacu pada Undang-undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang sistem perencanaan Pembangunan Nasional, Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah dan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 86 tahun 2017 tentang tata cara perencanaan, pengendalian dan evaluasi pembangunan daerah.
Penyelenggaraan Musrenbang RKPD Kabupaten menurutnya, merupakan salah satu tahapan substantif yang wajib dilalui dalam penyusunan RKPD. Dengan tujuan untuk menyepakati permasalahan pembangunan daerah menyepakati program kegiatan pagu indikatif indikator dan target kinerja dalam RKPD yang hasilnya akan menjadi output dalam proses penyempurnaan rancangan akhir RKPD.
Meyer juga menyampaikan pada pelaksanaan kegiatan Musrenbang ini, pemerintah daerah diwajibkan menyusun tiga Dokumen Rencana Daerah sebagaimana Instruksi Menteri dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2024 Pemerintah daerah sudah harus menetapkan Perda RPJPD periode Tahun 2025-2045 paling lambat bulan September 2024 yang mana akan dijadikan acuan visi misi bagi calon kepala daerah; kemudian wajib menyiapkan Rancangan Teknokratik RPJMD Periode 2025-2029 dan Dokumen RKPD tahun 2025, rancangan RKPD Kabupaten Tahun 2025 sebagai bahan Musrenbang Kabupaten telah disusun dengan memperhatikan isu strategis dan identifikasi permasalahan pembangunan serta tantangan yang dihadapi.
"Selain itu, rumusan Rancangan RKPD yang akan dibahas telah diselaraskan dengan RKP 2025 dan RPJMD Tahun 2021-2026," ujarnya.
Sementara itu, Bupati Halmahera Utara, Frans Manery dalam penyempaiannya memaparkan, musrenbang Kabupaten Tahun 2024, Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) tahun 2025 merupakan forum pertemuan antar pihak-pihak dalam rangka untuk menyusun rencana pembangunan daerah sebagai perwujudan dari pendekatan partisipatif perencanaan pembangunan daerah. Tujuan yang diharapkan dalam Musrenbang ini antara lain adalah penjaringan aspirasi dan harapan para pemangku kepentingan terhadap prioritas dan sasaran pembangunan di kabupaten Halmahera Utara serta merumuskan saran dan masukan terhadap Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) tahun 2025 yang nantinya akan menjadi pedoman dalam penyusunan rancangan renja perangkat daerah.
Dirinya juga menjepaskan, Musrembang tahun ini mengandung makna bahwa tahun 2025, pembangunan yang dilaksanakan untuk mendorong peningkatan transformasi struktural dan daya saing di sektor unggulan melalui investasi produktif yang memperluas kesempatan kerja layak dan peningkatan investasi yang berkelanjutan sehingga dapat mendorong pembangunan ekonomi daerah dan menekan angka kemiskinan.
"Sesuai dengan visi terwujudnya kesejahteraan masyarakat kabupaten Halmahera Utara melalui pembangunan berkelanjutan dengan inovasi dan investasi dalam kebersamaan yang berkeadilan," sebut Frans.
Pihaknya pun menambahkan, untuk memperoleh gambaran keberhasilan penyelenggaran pemerintah daerah secara umum berdasarkan hasil evaluasi indikator kinerja utama pemerintah daerah tahun pada 2023, tingkat capaian 19 indikator kinerja utama di RPMJD rata-rata mencapai sebesar 75.44 persen atau kategori tinggi.
"Tentunya kita boleh berbangga tapi masih terdapat permasalahan pembangunan yang harus dituntaskan kedepan sehingga diharapkan program kegiatan yang akan direncanakan agar fokus untuk menjawab permasalahan pembangunan yang ada, dengan memperhatikan proses penyusunan perencanaan dan penganggaran, penatausahaan dan akuntnsi pelaporan melalui Sistim Informasi Pemerintah Daerah Republik Indonesia (SIPD-RI)." pungkasnya.
====
Penulis : Rustam Gawa.
Editor : Rustam Gawa.