Dugaan Persekongkolan Proyek Gedung Kuliah Terpadu FTIK IAIN Ternate Dilaporkan ke Kejati Malut

Sebarkan:
Kantor Kejati Malut. (Istimewa)
TERNATE - Dugaan persekongkolan pada proyek pekerjaan pembangunan gedung kuliah terpadu FTIK IAIN Ternate tahun anggaran 2024 senilai Rp.39.387.646.000 resmi dilaporkan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku Utara (Malut), Senin, 1 April 2024.

Laporan tersebut dilayangkan oleh Ketua Lembaga Pengawasan dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (LPP- Tipikor) Malut, Alan Ilyas S. Sos.

"Siang tadi kami telah melaporkan dugaan dan indikasi perbuatan tindak pidana persekongkolan proyek sebagaimana di atur pada asal 22 UU nomor 5 tahun 1999 tentang larangan praktek monopoli dan persaingan usaha tidak sehat, dan juga di atur pada peraturan komisi persaingan usaha republik indonesia nomor 3 tahun 2023 tentang pedoman larangan persekongkolan," ujarnya.

Alan Ilyas meminta agar Kejaksaan Tinggi Maluku Utara segera menindak lanjuti laporan tersebut dengan melakukan pemanggilan dan pemeriksaan terhadap sejumlah pihak yang terkait dengan prencanaan dan lelang proyek pembangunan Gedung Kuliah Terpadu FTIK IAIN Ternate tersebut.

"Pihak yang dilaporkan atas dugaan dan indikasi itu guna dimintai keterangan itu mereka adalah ketua/rektor IAIN Ternate, PPK pembangunan gedung Kuliah Terpadu FTIK IAIN Ternate dan Anggota Pokja Pemilihan Unit Kerja Pengadaan Barang dan Jasa (UKPBJ) Kementrian Agama (Kemenag) RI, yang mana kegiatan proses lelang paket tersebut dilaksanakan bertempat di ruang rapat lantai 2 kedung kektorat kampus IAIN Ternate di jalan Lumba - lumba Kelurahan Dufa-Dufa, Kota Ternate Provinsi Malut pada Maret 2024," tegasnya.

"Kami juga meminta Adpidsus Kejati Malut memeriksa anggota Pokja pemilihan paket pembangunan gedung Kuliah Terpadu FTIK IAIN Ternate yaitu saudara Slamet, Wahidah Mirwan, Donny F.Octorano, Dika Bahrul Ilmi dan Herawati Asnuri," tambahnya.

Menurut Alan dugaan dan di indikasi pada proses penetapan pemenang paket pekerjaan pembangunan Gedung Kuliah Terpadu FTIK IAIN Ternate tahun anggaran 2024 senilai Rp.39.387.646.000, yang dilaksanakan oleh Pokja pemilihan  (UKPBJ) Kemnag RI itu diduga kuat bertentangan dengan point (1) huruf c pasal 39 Pepres nomor 16 tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.

"Disitu menyebutkan bahwa metode evaluasi penawaran penyedia barang pekerjaan kontruksi/jasa lainnya dilakukan dengan harga terendah," ujarnya Alan.

Diketahui bahwa penetapan pemenang pada paket pekerjaan tersebut dimenangkan oleh PT. Lasisco Haltim Raya dengan nilai penawaran tertinggi atau senilai Rp.39.350.232.209,17 dari total nilai pagu pekerjaan tersebut senilai Rp.39.387.646.000,00, atau nilai harga perkiraan sendiri (HPS) yang ditetapkan oleh PPK pada pekerjaan tersebut.

Sementara pemenang tersebut berada pada urutan terakhir penawaran dari keseluruhan pihak rekanan yang mengikuti proses lelang pekerjaan dengan nilai penawaran tertinggi sebesar Rp.39.350.232.209,17 atau sekitar Rp.37.413.791 yang dibuang dalam ajuan penawaran harga.

Alan mengungkapkan, berdasarkan hasil investigasi dan advokasi LPP-Tipikor mendapatkan dokumen jawaban atas sanggahan salah satu rekanan yang juga sebagai peserta yang mengikuti proses lelang tersebut, bahwa pada point 4 jawaban panggahan Pokja pemilihan UKPBJ Kemenag  RI dengan nomor : 15/20639170/III/2024 yang menyebutkan secara tertulis bahwa pemenang tender tidak harus peserta dengan penawaran terendah.

Dengan begitu, Sambung Alan, hal ini secara jelas bertentangan dengan ketentuan point (1) huruf c pasal 39 Pepres nomor 16 tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah bahkan Pokja Pemilihan UKPBJ Kemenag RI menolak bukti-bukti klarifikasi sanggahan, baik tentang tenaga personil dan peralatan yang digunakan yang mana secara resmi disampaikan salah satu rekanan pada tahapan Sanggah. Dan jawaban sanggahan Pokja pemilihan terkesan tidak sesuai dengan substasi.

"Olehnya itu dengan ini kami sampaikan kepada penegak hukum dapat mengawal proses ini. Itu karena mengingat kegiatan SBN pada lingkup Kemenag RI ini anggaran yang digunakan melalui pinjaman dana haji milik masyarakat indonesia. Tentunya masyarakat dan keluarga kita semua di Malut yang dananya di titipkan untuk kegiatan ibadah haji. Ironis sekali jika dana haji  yang digunakan untuk pembiayaan kegiatan proyek pemerintah ini disalah gunakan, atau adanya penyimpangan wewenang dalam pelaksanaanya," ucapnya.

Alan menambhakan, LPP Tipikor Juga telah menyampaikan secara resmi kasus ini kepada Menteri, Sekretaris Jenderal dan Irjend Kementrian Agama RI di Jakarta agar dapat menindak lanjuti.

Adapun dua point yang disampaikan diantaranya;
  • Melalui Sekretaris Jenderal bersama Inspektur Jenderal Kemenag  RI agar dapat melakukan evaluasi terhadap anggota Pokja Pemilihan UKPBJ yaitu saudara Slamet, Wahidah Mirwan, Donny F. Octorano, Bika Bahrul Ilmi, dan Herawati Asnuri, berkaitan dengan dugaan dan indikasi pelanggaran atas lelang paket pekerjaan pembangunan Gedung Kuliah Terpadu FTIK IAIN Ternate tahun anggaran 2024.
  • Menyampaikan kepada ketua/ pimpinan IAIN Ternate agar dapat melakukan pembatalan pemenang lelang paket pekerjaan pembangunan Gedung Kuliah Terpadu FTIK IAIN Ternate tahun Anggaran 2024 dengan alasan sejumlah dugaan dan indikasi tersebut diatas.

Alan menyatakan, LPP Tipikor juga tetap melakukan pengawasan publik, investigasi dan advokasi apabila adanya pelanggaran pada tahapan pelaksanaan Pembangunan Pekerjaan Gedung Kuliah Terpadu FTIK IAIN Ternate tahun anggaran 2024.

"Yang sangat kami sesalkan adalah kami mendapatkan salah satu dokumen jawaban atas sanggahan salah satu rekanan yang juga sebagai peserta mengikuti proses lelang tersebut. Pada point 4 jawaban aanggahan Pokja pemilihan UKPBJ Kemenag RI dengan Nomor : 15/20639170/III/2024 yang menyebutkan secara tertulis pemenang tender tidak harus peserta dengan penawaran terendah. Hal ini secara jelas bertentangan dengan ketentuan Point (1) huruf c pasal 39 Pepres nomor 16 tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah serta jawaban atas sanggahan tersebut," sesalnya.

Alan menyebut, pihaknya menilai Pokja pemilihan tidak memiliki professional dan kemampuan sebagai anggota Pokja pemilihan. Pasalnya diduga kuat Pokja Pemilihan menolak bukti-bukti klarifikasi dalam dokumen sanggahan tersebut dan cenderung memojokan LSM LPP Tipikor Malut dengan menyebutkan LSM Mlmelakukan Intimidasi secara psikis dan masuk dalam ruangan acara klarifikasi.  Hal tersebut dituangkan dalam jawaban sanggahan salah satu rekanan. Padahal hal itu benar-benar tidak terjadi sama sekali.

"Kami secara institusi menolak keras pernyataan Anggota Pokja Pemilihan ini yang sebaimana dituangkan dalam materi jawaban sanggahan. Ini merupakan satu keanehan yang cukup luar biasa bukannya yang di jawab itu materi sanggah malah yg dituangkan disitu menuduh kita tanpa ada dasar hukum kalo kita melakukan ancaman," ucapnya.

Alan juga menegaskan, bahwa sebelumya pengawasan publik atas kegiatan tersebut pihaknya telah menyurat secara resmi kepada Anggota Pokja Pemilihan  termasuk pimpinan IAIN dan juga PPK.

"Jadi tuduhan yang dimuat dalam dokumen sanggahan itu tidak benar.
Di hari rabu esok kita bakal lakukan aksi unjukrasa sebagai bentuk protest atas hal tersebut, yang akan kita helat di Gedung Rektorat IAIN ternate dan bersamaan di kantor Kementrian Agama RI di jalan lapangan Banteng Jakarta Pusat," tandasnya. (Red)
Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini