1.370 Kantong Miras di Halut Berhasil Dimusnahkan

Sebarkan:
Suasana pemusnahan miras. (Istimewa).
KAMERA TOBELO - Sebanyak 1.370 kantong minuman keras,(Miras) jenis captikus di Kabupaten Halmahera Utara, (Halut) berhasil disita dan dimusnahkan.

Ribuan kantong miras itu diamankan oleh Satgas Yonif 732/Banau bersama Koramil 1508-04/Malifut serta pihak Kepolisian dalam operasi penertiban terhadap peredaran minuman keras dan dimusnahkan di Pos Satgas Yonif 732/Banau untuk mencegah peredarannya kembali ke masyarakat. Rabu, 12 Juni 2024.

Ini dikarenakan minuman tersebut yang diproduksi itu juga sering menjadi penyebab gangguan kemanan serta tindak kriminal. 

Pemusnahan barang bukti jenis Captikus ini di hadiri dan disaksikan langsung oleh Danramil 1508-04/Malifut Lettu Arh Sugeng Rahayudi, Danpos Satgas Yonif 732/Banau Letda Inf Fredoan Sameaputty, Kapolsek Malifut yang diwakili oleh Aipda Suleman Umar, Camat Malifut Gabriel Tjando, Kepala KUA Kecamatan Malifut Hi. Amir, Personil Koramil 1508-04/Malifut, Personil Satgas Yonif 732/Banau, Personil Polsek Malifut, Personil Unit Intel Kodim 1508/Tobelo, Tokoh Agama, Tokoh Adat serta Tokoh Masyarakat kurang lebih 20 orang. 

Danramil 1508-04/Malifut Lettu Arh Sugeng Rahayudi menyampaikan operasi yang digelar ini merupakan bagian dari upaya untuk menjaga ketertiban dan keamanan bagi masyarakat, pemusnahan barang bukti ini juga merupakan hasil dari penyitaan oleh Personil Gabungan antara Yonif 732/Banau, Koramil 1508-04/Malifut dan Unit Intel Kodim 1508/Tobelo. Setelah disita, barang bukti captikus tersebut segera dimusnahkan untuk mencegah peredarannya kembali ke masyarakat.

Kegiatan operasi dan pemusnahan ini akan terus dilakukan tanpa ada batasan waktu bagi masyarakat yang sering menyuplai minumam keras (Captikus) dari wilayah Halut ke beberapa wilayah di Provinsi Maluku Utara.

"Kami berharap pentingnya kerjasama dengan masyarakat, kami mengajak masyarakat untuk aktif melaporkan jika menemukan aktivitas yang mencurigakan terkait produksi atau peredaran minuman keras (Captikus). Partisipasi masyarakat sangat penting dalam menjaga keamanan lingkungan kita," tegas Danramil.

Sementara itu, Dandim 1508/Tobelo Letkol Inf Davit Sutrisno Sirait, S.E., juga menyampaikan harapanya dalam pemusnahan barang haram tersebut.

"Kami berkomitmen untuk terus melakukan operasi penertiban dan penegakan hukum terhadap peredaran minuman keras ilegal di wilayah ini. Sinergi antara TNI dan aparat pemerintah daerah sangat penting untuk menciptakan lingkungan yang aman dan tertib, langkah tegas ini diharapkan dapat memberikan efek jera kepada pelaku produksi dan peredaran minuman keras ilegal (Captikus), serta meningkatkan kesadaran masyarakat akan bahaya konsumsi minuman keras ilegal jenis (Captikus) serta pentingnya menjaga keamanan dan ketertiban di lingkungan." pungkasnya. 

====
Penulis : Tim.
Editor   : Rustam Gawa.

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini