Sosialisasi Pembentukan Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih) untuk Pilkada Tahun 2024. (Dar) |
Kegitan tersebut bertempat di Aula Kelurahan Goto, Kecamatan Tidore, Senin, 10 Juni 2024.
Hadir dalam kegiatan tersebut antara lain, Koordinator Divisi SDM dan Parmas Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tidore Kepulauan, Bahrudin Tosofu, Kepala Sekertariat KPU Tidore, Akmal Daud, dan Anggota PPK Kecamatan Tidore.
Sementara untuk peserta kegiatan melibatkan seluruh Panitia Pemungutan Suara (PPS) Kelurahan se-kecamatan Tidore.
Dalam acara itu, Koordinator Divisi SDM dan Parmas KPU Kota Tidore, Bahrudin Tosofu, mengatakan, saat ini KPU telah memasuki tahapan pembentukan Pantarlih untuk Pilkada 2024.
Untuk itu ia mengajak kepada seluruh komponen Masyarakat, Pemuda dan Stakeholder lainnya untuk ikut berpartisipasi dalam pendaftaran pantarlih.
Pasalnya, Pantarlih ini nantinya akan di tempatkan di setiap Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang ada di Kelurahan/Desa, yang telah dibentuk oleh KPU.
Tugas dari Pantarlih telah diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2022. Olehnya itu, Pantarlih nantinya membantu KPU Kabupaten/Kota, PPK, dan PPS dalam melakukan penyusunan daftar Pemilih dan pemutakhiran data Pemilih, melaksanakan pencocokan dan penelitian data Pemilih, dan memberi tanda bukti terdaftar kepada Pemilih.
Bahrudin bilang, Pantarlih juga menyampaikan hasil pencocokan dan penelitian kepada PPS, serta melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh KPU, PPK, dan PPS sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
"Orang-orang yang mau mendaftar sebagai Pantarlih tidak boleh terlibat dalam politik praktis, baik sebagai pengurus Partai Politik maupun Tim Sukses," ungkapnya.
Kudin, sapaan akrab Bahrudin Tosofu ini, juga mengajak kepada masyarakat untuk mendaftarkan diri melalui PPS yang ada di tingkat Kelurahan/Desa, jika sudah pendaftar selanjutnya PPS akan mengupload semua berkas pendaftaran lewat Aplikasi SiAkba.
Senada, ditambahkan Anggota PPK Kecamatan Tidore, Divisi SDM dan Parmas, Astuti Ardenan, menurutnya, syarat untuk menjadi anggota Pantarlih minimal berusia 17 Tahun, berdomisili dalam wilayah kerja, mampu secara jasmani dan rohani, berpendidikan paling rendah Sekolah Menengah Atas (SMA) atau sederajat. Tidak menjadi Anggota Partai Politik atau Tim Kampanye, atau Tim Pemenang Peserta Pemilu pada penyelenggaran Pemilu dan pemilihan terakhir.
Sementara untuk tahapan pendaftaran Pantarlih akan dimulai pada tanggal 13-19 Juni 2024, Penilitian Administrasi tanggal 14-20 Juni 2024, Pengumuman Hasil Seleksi tanggal 21-23 Juni 2024, Penetapan Nama Hasil Seleksi Pantarlih tanggal 23 Juni 2024 dan pada tanggal 24 Juni 2024 dilakukan Pelantikan Pantarlih.
"Masa kerja untuk Pantarlih selama satu bulan, mulai dari tanggal 24 Juni - 25 Juli 2024," jelas Astuti.*
====
Penulis: Aidar Salasa
Editor : Rustam Gawa