Perkosa Anak Dibawah Umur, Sopir Angkot di Tidore Jadi Buronan Polisi

Sebarkan:
Tanda penerbitan DPO oleh Polresta Tidore. (Istimewa).
KAMERA TIDORE - Polresta Tidore Kepulauan, Maluku Utara, (Malut) menetapkan Kamarudin Fabanyo alias Owen, sebagai Daftar Pencarian Orang, (DPO) setelah melakukan kasus persetubuhan anak dibawah umur.

Penetapan itu terhitung sejak Kamis,11 Juli 2024.

Owen diduga melakukan persetubuhan kepada seorang perempuan berusia 16 tahun.  Hubungan terduga pelaku dan korban yang tak lain adalah berpacaran.

Persetubuhan itu terjadi sebanyak 2 kali di area sirkuit balap motor Selawaring, Kelurahan Rum pada 11 April 2024 dan 13 April 2024.

Berdasarkan kronologis yang diterima wartatawan media ini, Owen yang merupakan sopir angkot ini mengajak korban sekira pukul 14.00 WIT ke lokasi kejadian. Setelah tiba di TKP, Owen merasa suasana sepi kemudian langsung memantapkan aksi bejatnya itu.

Merasa tidak puas, keesokan hari tepatnya Jumat (13/7/2024) sekitar pukul 03.00 WIT dini hari di lokasi yang sama, Owen kembali menjemput korban. Saat itu, Owen yang sudah dikuasai hawa nafsu kembali melancarkan aksi bejatnya terhadap korban. Sialnya, korban yang tidak terima langsung menceritakan aksi bejat Owen ke keluarganya.

Tanpa pikir panjang, Owen langsung dilaporkan ke Polresta Tidore Kepulauan. Ini dibuktikan dengan laporan nomor LP/B/46/IV/2024/SPKT/Polresta Tidore/Polda Maluku Utara tertanggal 14 April 2024. 

Setelah menerima laporan dari pihak korban, pihak kepolisian langsung melakukan penyelidikan. Namun, hasil penyelidikan yang dilakukan pihak kepolisian belum membuahkan hasil hingga saat ini.

Pasalnya, Owen lebih dulu kabur setelah tahu dirinya akan ditangkap polisi. Lantaran melarikan diri, Polresta Tidore Kepulauan akhirnya secara resmi memasukan Owen ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Terpisah, Kapolresta Tidore, Kombes Pol. Yuri Nurhidayat saat dikonfirmasi membenarkan, adanya penerbitan DPO tersangka. 

"Kalau DPO sudah diterbitkan, maka tersangka segera dicari dan ditangkap." terangnya.

====
Penulis : Aidar Salasa.
Editor    : Redaksi.

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini