Polisi Serahkan 5 Terangka Kasus Pengroyokan ke Kejari Halut

Sebarkan:
Suasana penyerahan tersangka penganiayaan/ pengroyokan. (Istimewa).
KAMERA TOBELO - Unit II Pidana Umum, (Pidum) Satreskrim Polres Halmahera Utara resmi menyerahkan lima tersangka kasus penganiayaan/ pengroyokan ke Kejaksaan Negeri, (Kejari) Halut.

Penyerahan itu berlangsung di Kantor Kejaksaan Negeri setempat. Rabu, 3 Juli 2024.

Kelima tersangka kasus pengroyokan itu diserahkan langsung oleh penyidik pembantu Brigpol Eko Buamona.

Kapolres Halut AKBP Moh Zulfikar Iskandar, S.I.K melalui Kasat Reskrim IPTU M Toha Alhadar mengatakan, penyerahan itu setelah kelima tersangka dinyatakan lengkap atau P21.

"Kelima tersangka yang kami serahkan itu masing-masing inisial, AB, JB, HK, ML, dan MB," ujar Toha. Minggu, 7 Juli 2024.

Mantan Kapolsek Maba Selatan Halmahera Timur ini juga menyebutkan, kelima tersangka pengroyokan itu adalah warga Halmahera Utara.

"Perkara yang di sangkakan dalam perkara tindak pidana pengroyokan sebagaimana dimaksud dalam rumusan Pasal 170 ayat  (1) Sub Pasal 351 Ayat (1) Jo pasal 55  Ayat (1) Ke 1  K.U.H.Pidana," sebutnya.

"Untuk Jaksa yang menerima Kemal Dwi H. S.H." tandasnya. 

====
Penulis : Rustam Gawa.
Editor   : Rustam Gawa.




Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini