Pengumuman pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tidore Kepulauan. (Istimewa). |
Pengumuman tersebut dengan nomor : 17/PL.02.2-pu/8272/2024 tentang pendaftaran pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tidore Kepulauan.
Ketua KPU Kota Tidore Kepulauan, Randi Ridwan, mengatakan, untuk menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait ambang batas syarat pencalonan Pilkada 2024. Maka, syarat dukungan bagi pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota di Kota Tidore Kepulauan, minimal sebanyak 6.877 suara sah, dari partai politik maupun gabungan partai politik hasil pemilu tahun 2024.
Keputusan ini berdasarkan KPU Kota Tidore Kepulauan nomor 611 Tahun 2024 mengenai perubahan atas keputusan KPU Kota Tidore nomor 579 Tahun 2024, tentang jumlah persyaratan minimal perolehan kursi dan suara sah partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilihan umum tahun 2024.
"Partai Politik yang tidak memiliki perolehan kursi di DPRD Kota Tidore, juga bisa mencalonkan kandidat, asalkan bisa memenuhi ambang batas minimal sebanyak 6.877 suara sah dari Partai politik maupun gabungan partai politik," ujar Randi. Sabtu, (24/8).
Dirinya juga menyebutkan, soal ambang batas syarat dukungan bagi pasangan calon Walikota dan Wakil Walikota Tidore Kepulauan tahun 2024, pendaftaran untuk Bakal Calon Walikota dan Wakil Walikota Tidore Kepulauan, akan dibuka pada tanggal 27-29 Agustus 2024.
"Di tanggal 27 sampai 28 Agustus, itu waktunya mulai dari jam 8 pagi sampai jam 4 sore. Sementara di hari terkahir pada tanggal 29 Agustus, waktunya dimulai dari jam 8 pagi sampai jam 12 malam." tandasnya.
====
Penulis : Aidar Salasa.
Editor : Rustam Gawa.