Pilkada 2024, KPU Halmahera Utara Tetapkan 140.882 DPS

Sebarkan:
Devisi Data KPU Halmahera Utara, Sefriando Bitakono. (Istimewa).
KAMERA TOBELO - Komisi Pemilihan Umum, (KPU) Halmahera Utara, Maluku Utara, secara resmi menetapkan Daftar Pemilih Sementara, (DPS) sebanyak 140.882 untuk pemilihan kepala daerah, (Pilkada) 2024.

Penetapan DPS ini berlangsung di Hotel Green Land. Minggu, 11 Agustus 2024.

"Hari ini KPU Halut telah menetapkan daftar pemilih sementara (DPS) di tingkat Kabupaten/kota, dimana untuk Kabupaten Halmahera Utara sebanyak 140.882 Pemilih," ujar Devisi data KPU Halut, Sefrinado Bitakono.

Terkait dengan 2.357 pemilih tidak dikenal yang ditemukan Bawaslu, sesuai hasil uji petik di 17 Kecamatan sebut Sefriando, sebenarnya ada 4000 lebih pemilih. Namun sudah melakukan sanding data dengan Si Dali dan semua yang di rekomendasikan semua sudah ada di daftar pemilih KPU.

Dirinya juga mengungkapkan, kurang lebih 500 pemilih yang tidak ada di KPU, bahkan di Si Dali tidak ada artinya dalam pendekatan regulasi mereka tidak memenuhi syarat sebagai pemilih, sehingga KPU tidak memasukan sebagai pemilih.

"Oleh karena itu, hari ini kami sudah mengakomodir 140.882 Pemilih dan sudah pleno penetapan DPS," ungkapnya.

Sedangkan untuk TPS menurut Sefriando, diawal sebelum coklit ada 147 TPS, tetapi dilakukan coklik dan penetapan DPS, di tambahkan 3 TPS reguler dan 1 TPS khusus dilapas.

"Jadi total keseluruhan ada 1351 TPS di Kabupaten Halmahera Utara," tuturnya.

Sementara itu, di TPS NHM secara De Jure pihak NHM sudah memenuhi kewajiban menyurati KPU dan sudah direspon dengan meminta data karyawan yang ada di NHM. Selanjutnya KPU memberikan limitasi waktu kepada NHM agar segera memasukan data karyawan agar disampaikan sebelum batas waktu berakhir.

"Tetapi karena ini merupakan hak pilih warga negara, maka kami secara berjenjang akan berkoordinasi dengan KPU Provinsi dan KPU RI agar diwajibkan untuk meletak TPS khusus di NHM," cetus Sefriando.

Pihaknya juga menambahkan, hal ini karena karyawan di NHM juga telah memenuhi syarat dalam PKPU Nomor 7 Tahun 2024 maupun surat Dinas KPU Nomor 1290. Selanjutnya, KPU akan mengikuti tahapan untuk menetapkan daftar pemilih tetap yang rencana akan berlangsung di bulan September.

"Setelah ini kita akan turunkan setelah pleno ditingkat provinsi dan kita akan turunkan lagi ke PPS untuk dimintai tanggapan masyarakat." tandasnya.

====
Penulis : Tim.
Editor    : Rustam Gawa.


Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini