![]() |
Sigit Litan alias Acam. (Istimewa) |
MALUT - Kontraktor ternama di Maluku Utara, Sigit Litan alias Acam, diduga menipu sejumlah pekerja karena tidak membayar lunas sisa upah tukang.
Padahal, para pekerja telah banting tulang mengerjakan proyek milik Acam yakni Pembangunan Gedung Depo Arsip Tahap III.
Mirisnya, Acam selalu memberikan janji saat ditagi oleh para pekerja tersebut, namun tak kunjung dibayarkan. Upah kerja yang belum dibayar itu kurang lebih Rp30 Juta.
"Kami sudah berulang kali dibohongi, tapi hingga saat ini dia (Acam) tidak membayar sisa upah tukang," ujar Rudi, salah satu pekerja baru-baru ini, Kamis, 19 September 2024 kemarin.
Ia mengaku telah banyak membuang waktu dengan menunggu janji dari Kontraktor Acam tersebut. Apalagi kata dia, dalam upah tukang itu terdapat hak milik kurang lebih 10 orang pekerja.
"Kami ini datang dari Halmahera Utara, dan bolak balik dari Tobelo ke Ternate hanya untuk meminta hak kami dibayarkan namun selalu di bohongi," kesalnya.
Perlu diketahui, proyek Pembangunan Gedung Depo Arsip Tahap III tersebut dikerjakan oleh CV. Tiga Dara milik Sigit Litan atau Acam, dengan pagu anggran senilai Rp 4.374.729.484,- yang bersumber dari APBD Provinsi Maluku Utara Tahun Anggran 2023.
Proyek ini melekat di Dinas Kearsipan dan Perpustakaan Provinsi Maluku Utara dengan nomor dan tanggal dan kontrak: 02/SP/BPMG.THP-III/PPK/DISARPUS-MU/2023, berlokasi di Sofifi, Kota Tidore Kepuluan, Maluku Utara.
Sementara itu, Acam saat dikonfirmasi wartawan melalui pesan aplikasi Whatsapp belum merespon hingga berita ini dipublis. (red)