![]() |
Tim sentra Gakkumdu saat menggelar rapat di VIP Caffe Dean Resto. (Istimewa) |
Hal itu setelah tim sentra penegakan hukum terpadu, (Gakkumdu) yang terdiri dari Bawaslu, Kejaksaan Negeri, dan Polres Halmahera Utara, menggelar rapat di ruang VIP Caffe Dean Resto. Selasa, (22/10) malam.
Sebelumnya, anggota DPRD terpilih ini dilaporkan ke Bawaslu atas dugaan pelanggaran pemilu memberikan materi kepada warga sembari mengangkat dua jari sebagai tanda dukungan ke paslon nomor urut 2, Steward-Maskur, (SMART).
Ketua Bawaslu Halmahera Utara, Ahmad Idris kepada wartawan media ini membenarkan hal tersebut.
"Iya, dari hasil rapat Gakkumdu tadi, kasusnya (Priska Tadjibu-red) sudah naik status ke tahap penyidikan," ujarnya. Rabu, (23/10/2024).
Dirinya juga menegaskan, perkara ini akan tetap berlanjut hingga pada tahap selanjutnya, setelah Gakkumdu lakukan penyelidikan.
"Jadi yang jelas, prosesnya tetap jalan, tim penyidik masih lakukan langkah-langkah penyidikan kasus ini." tandasnya.
====
Penulis : Tim.
Editor : Redaksi.