Kepala Bapperida Tidore Sebut Pernyataan Samsul Rizal Keliru dan Menyesatkan

Sebarkan:
Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Riset dan Inovasi Daerah (Bapperida) Kota Tidore Kepulauan, Ir. Saiful Bahri Latif. (Dar)
TIDORE - Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Riset dan Inovasi Daerah (Bapperida) Kota Tidore Kepulauan, Ir. Saiful Bahri Latif menanggapi pernyataan Calon Wali Kota Tidore Kepulauan Pilkada 2024 Samsul Rizal Hasdy yang menyebut bahwa pembangunan Kota Tidore tidak terarah karena belum memiliki RTRW, Kamis, 17 November 2024.

Menurut Saiful, penyataan tersebut keliru atau tidak benar dan menyesatkan.Karena itu Pemerintah Daerah perlu mengklarifikasi pernyataan tersebut.

Saiful mengatakan, Rencana Tata Ruang Wilayah atau RTRW suatu daerah sangat penting dan mendasar dalam pelaksanaan pembangunan di wilayah masing-masing.

"Dokumen RTRW Kota Tidore Kepulauan telah disusun dan tertuang dalam Peraturan Daerah Nomor  4 Tahun 2022 tentang RTRW Kota Tidore Kepulauan Tahun 2022 – 2042 (Lembaran Daerah Kota Tidore Kepulauan tahun 2022 nomor 222). Perlu kami sampaikan bahwa dalam penyusunan peraturan daerah ini, telah melalui tahapan sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021 Tentang Penyelenggara Penataan Ruang," jelasnya.

Saiful menambahkan, proses penyusunan tersebut secara teknis telah diatur dalam Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 11 Tahun 2021, yang mensyaratkan kepada Pemerintah Daerah wajib memiliki dokumen Tata Ruang.

"Penyusunan RTRW ini telah melalui beberapa tahapan, yang dimulai dari penyusunan Ranperda RTRW, pengajuan Ranperda, Pembahasan Ranperda dengan DPRD, penyampaian Ranperda  RTRW ke Kementerian Agraria Tata Ruang (ATR), Pembahasan Lintas Sektor yang melibatkan Kementerian dan Lembaga, Persetujuan Substansi oleh Kementerian ATR, Pengambilan Keputusan bersama DPRD, Evaluasi oleh Gubernur disertai dengan pemberian nomor register sebagai syarat  dalam penetapan dan pengundangan Perda tentang RTRW," paparnya.

Ia menegaskan, berdasarkan tahapan itu maka proses penyusunan Perda RTRW telah sesuai mekanisme dalam peraturan yang berlaku, sehingga pernyataan dari salah satu Calon Kepala Daerah pada Pilkada 2024 di Kota Tidore Kepulauan itu  tidak benar dan menyesatkan.

"Selain itu juga, perlu ditegaskan bahwa saat ini Pemda Kota Tidore Kepulauan telah memiliki Peraturan Walikota Nomor 40 Tahun 2022 Tentang Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Kawasan Perkotaan Sofifi Tahun 2022 – 2042 dan Peraturan Walikota Nomor 38 Tahun 2024 Tentang RDTR Kawasan Pulau Tidore Tahun 2024 – 2044. Hal ini menunjukkan bahwa Pemerintah Kota Tidore telah memiliki Peraturan Daerah RTRW sebagai dasar dalam penyusunan RDTR," tegasnya.

Saiful juga berharap kepada para pihak termasuk pasangan calon Walikota Pilkada 2024 agar kedepannya dalam memberikan pernyataan, lebih memperhatikan sumber informasi yang valid dan dapat dipercaya.*

====
Penulis: Aidar Salasa
Editor   : Rustam Gawa

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini