Suasana Rakernis Bawaslu RI di Ball Room Hotel Marahai Park. (Kamera/Agus). |
Kegiatan ini berlangsung di Ball Room Hotel Marahai Park. Rabu, (6/11/2024).
Dihadiri langsung Deputi Bidang Dukungan Teknis Bawaslu RI, Dr. La Bayoni, serta Inspektur utama Rini Wartini.
Hal ini bertujuan untuk memperkuat pemahaman atas kerja-kerja aplikatif pengawasan, penanganan pelanggaran, penyelesaian sengketa hingga memahami lebih mendalam pengaturan Perbawaslu yang khusus mengatur tahapan Pemilihan, serta pemahaman teknis terkait pengelolaan hibah pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota.
Deputi Bidang Dukungan Teknis Bawaslu RI, Dr. La Bayoni, dalam sambutannya mengatakan, kegiatan ini sebenarnya dilakukan disuruh provinsi di Indonesia, namun karena rawan waktu yang terbatas sehingga, Bawaslu RI memilih beberapa lokasi saja untuk membuat kegiatan ini.
"Jadi kegiatan ini berlangsung di Provinsi Papua Barat daya, Sulawesi Tenggara, Maluku Utara dan terkahir di Provinsi Nusantara Tenggara Timur," ujarnya.
Dijelaskan La Bayomi, Bawaslu RI juga ingin memastikan persiapan Bawaslu Provinsi dan Kabupaten/Kota dalam rangka menyambut Pilkada serentak, selain itu juga Bawaslu RI mau menyentuh langsung sampai tingkat bawah.
"Kalaupun kita tidak sampai ke tingkat bawah maka, semua yang mengikuti kegiatan ini dapat menyampaikan langsung ketingkat bawah," sebut La Bayomi.
Dalam kegiatan ini juga Bawaslu mengikutkan langsung Inspektur wilayah dan Inspektur Utama, hal ini dilakukan agar Bawaslu tidak hanya sukses dalam pengawalan Pilkada saja namun juga pada pengelolaan keuangan.
"Dengan demikian dari hasil rapat ini kiranya dapat di bagi langsung kepada pengawas di tingkat Provinsi, Kabupaten/Kota hingga tingkat dasar," tuturnya.
"Itulah latar belakang kegiatan kita yang dilaksanakan pada rapat teknis kita hari ini," sambung La Bayomi.
Pihaknya juga menjelaskan, ada beberapa hal penting juga yang disampaikan, karena tersisa 21 hari lagi sudah masuk pada Pilkada Serentak Tahun 2024, yang pertama menyangkut indentifikasi kerawanan di daerah masing-masing, dalam penanganannya Bawaslu RI telah mengeluarkan Perbawaslu, surat edaran dan yang terakhir kemarin Bawaslu RI telah mengeluarkan Perbawaslu tentang indentifikasi kerawanan TPS.
"Kaitan dengan Perbawaslu Karawang TPS ini, ada kurang lebih 8 dimensi kemudian 6 indikator yang ada, kami meminta kepada Bawaslu Provinsi, Kabupaten/Kota agar sampaikan kepada Panwascam dan tingkat Desa untuk betul-betul memahami hal tersebut," pungkasnya.
Hal ini penting dan perlu disampaikan ke Panwascam, karena indentifikasi kerawanan di tingkatan masing-masing dengan maksud bahwa jika di ketahui berbagai kesalahan di tingkat masing-masing, maka Bawaslu di tingkatan dapat mengambil langkah-langkah pencegahan.
Yang kedua kaitannya pada saat distribusi logistik, kampanye dan pungut hitung. Khusus Bawaslu Provinsi dan Kabupaten/Kota, soal distribusi logistik tolong berkomunikasi secara baik dengan KPU setempat dan memastikan bawah, logistik pemilu sampai tepat waktu, jumlah logistik, kualitas logistik agar sampai tepat waktu distribusi. Itu pun ada surat edaran Bawaslu dan harus di pahami secara baik, satu hal yang penting yakni langkah-langkah pengawas Logistik, ini tidak boleh hanya untuk kepentingan Bawaslu saja namun hal ini harus di ekspos kepada publik.
"Publik juga harus tau bawah proses Bawaslu sangat ketat mengawal proses pendistribusian Logistik, pasalnya ada ada isu-isu bawah ada yang cetak surat suara lebih, dan ain sebagainya. Bawaslu harus memastikan itu, setelah melakukan verifikasi proses untuk pengecekan, percetakan kemudian sampai distribusi, saudara perlu mengexpos itu sehingga masyarakat juga tau," cetus La Bayomi.
Soal kampanye kata, LA Bayomi, proses kampanye sedang berjalan, banyak temuan pelanggaran yang ada di lapangan.
"Jadi saya minta pengawasan proses kampanye itu harus di lakukan secara baik," kata La Bayomi.
Proses pencoblosan dan perhitungan suara, untuk diketahui, Bawaslu RI mempunyai tugas yang cukup banyak, dalam proses perhitungan dan lainya soal surat suara, untuk itu pihaknya meminta semua jajaran untuk dapat menyiapkan diri selama proses pengawasan ini. Pahami aturan secara baik, pelajari PKPU pelajari Perbawaslu dan surat edaran yang ada, sehingga jika ada pertimbangan yang tidak sesuai dan melaporkan secara berjenjang.
"Ingatkan saudara sekalian jika terdapat pelanggaran dapat melaporkan ke Provinsi dan ditindaklanjuti ke Bawaslu RI." tandasnya.
====
Penulis : Rustam Gawa.
Editor : Redaksi.