![]() |
Ilustrasi sabu. (Istimewa) |
TOBELO - Satresnarkoba Polres Halmahera Utara, Maluku Utara, meringkus dua pemuda di Tobelo karena diduga memiliki narkotika jenis sabu. Dua pemuda itu diringkus pada, Rabu, (26/2) sekitar pukul 23.00 WIT malam.
Kedua pemuda tersebut diringkus di berbeda-beda tempat, MR, (25 tahun) ia diringkus di salah satu kamar indkos di desa Gosoma kecamatan Tobelo. Sementara MFK, (26 tahun) diringkus di desa Gamsungi.
Kasi Humas Polres Halut, AKP Kolombus Goduru kepada wartawan mengatakan, penangkapan terhadap kedua terduga itu dilakukan setelah tim opsnal menerima informasi dari masyarakat sekitar pukul 22.00 WIT.
Setelah menerima informasi tersebut, tim opsnal yang dipimpin langsung oleh Kasat Narkoba IPTU Sudomo Latani langsung bergerak menuju tempat kejadian perkara. Saat sampai di TKP, tim melakukan pemantauan dilokasi sesuai dengan laporan masyarakat, dan ditemukan terlapor MR ada di salah satu kamar indekos.
"Saat penangkapan, tim melakukan pengeledahan badan dan menemukan 1 sacet kecil yang berisikan serbuk kristal yang diduga narkotika jenis sabu yang di sisipkan di dalam dompet milik MR," ujarnya. Kamis, (27/2).
Dirinya juga menyebutkan, setelah dilakukan penangkapan terhadap terduga, tim kemudian melakukan pengembangan. Dari hasil pengembangan, terlapor menyebutkan selain dirinya, juga terdapat terduga lainnya berinisial MFK. Kemudian, tim opsnal langsung bergerak ke rumah terduga kedua di desa gamsungi untuk melakukan penangkapan. Saat penggeledahan badan dan rumah milik terduga di dapatkan beberapa barang sacet bekas narkotika jenis sabu.
"Tim menemukan satu sacet kecil yang diduga berisi narkotika jenis sabu, dua buah handphone merek realme, dan iPhone," sebut Kolombus.
Kolombus menambahkan, selanjutnya kedua terduga langsung dibawa ke Mapolres guna dilakukan penyelidikan dan pengembangan lebih lanjut.
"Hasil test urine, keduanya positif Amp dan Thc. Terduga dan barang bukti sudah diamankan di Mapolres." tandasnya.
====
Penulis : Rustam Gawa.
Editor : Redaksi.