![]() |
Tim hukum MASI AMAN, Iskandar Yoi Sangadji saat sidang di MK. (Istimewa) |
TIDORE - Impian Pasangan Samsul Rizal Hasdy dan Adam Dano Djafar alias SAM ADA, untuk memimpin Kota Tidore Kepulauan, sepertinya bakalan kandas di Mahkamah Konstitusi (MK) Republik Indonesia.
Hasrat SAM ADA untuk mendiskualifikasi Pasangan Muhammad Sinen dan Ahmad Laiman alias MASI AMAN, sebagai Calon terpilih Walikota dan Wakil Walikota Tidore Kepulauan Tahun 2024, sebagaimana yang ditetapkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tidore itu, rupanya tidak berdasar.
Hal tersebut disampaikan oleh Tim Hukum Pasangan MASI AMAN yang diwakili Iskandar Yoi Sangadji, Sabtu, 1 Februari 2024.
Menurutnya, dari sejumlah gugatan yang disampaikan Kuasa Hukum SAM ADA ke MK, mualai dari keterlibatan ASN, Money Politik, Penggunaan Fasilitas Pemerintah sampai pada dugaan pelanggaran Terstruktur, Sistematis dan Massif (TSM) yang dituduhkan kepada MASI AMAN itu
rupanya hanya dianggap spekulatif, asumtif dan sebatas berhalusinasi.
"Kami berkeyakinan MK tidak akan mengabulkan perkara yang digugat oleh Pemohon (SAM ADA), hal itu dikarenakan pemohon tidak menguraikan perselisihan suara yang berpengaruh terhadap proses pemilihan," ungkap Iskandar.
Pengacara kondang Maluku Utara ini, menyebut kalau gugatan SAM ADA itu tidak mampu menunjukan suatu keadaan hukum yang mengarah pada pelanggaran TSM. Sehingga ia memandang MK tidak berwenang untuk mengadili perkara tersebut.
Apalagi, seluruh gugatan yang disampaikan SAM ADA, telah diselesaikan oleh Bawaslu Kota Tidore Kepulauan, dan kebanyakan laporan mereka dianggap tidak memenuhi unsur untuk ditindaklanjuti.
"Ketidak jelasan SAM ADA menguraikan pelanggaran money politik atau keterlibatan ASN, itu tidak jelas siapa yang melakukan. Bahkan persoalan ini juga sudah diselesaikan melalui Bawaslu, dan tidak terbukti dilakukan oleh pihak terkait (MASI AMAN)," ujarnya.
Ironinya, kata dia, persoalan keterlibatan ASN yang dituduhkan kepada Pasangan MASI AMAN, justru kebanyakan dilakukan oleh SAM ADA, buktinya terdapat 5 ASN yang diduga mendukung SAM ADA, dan telah dilaporkan ke Bawaslu Kota Tidore, kemudian telah diteruskan ke Badan Kepegawaian Negara (BKN) Republik Indonesia. Kelima ASN itu masing-masing berinisial IH, RS, IW, IA dan MJ.
"Setelah kami telusuri soal tuduhan mereka yang menyebut ASN atas nama Karmila dan Kepala DLH Kota Tidore, Muhammad Sjarif mendukung MASI AMAN, ternyata tidak benar dan tidak terbukti, sehingga laporan ini hanya bersifat asumsi," tuturnya.
Lebih lanjut Iskandar, dalil pemohon terkait mutasi pejabat dilingkup Pemerintah Kota Tidore, itu juga salah sasaran jika dituduhkan kepada Muhammad Sinen. Pasalnya, yang mengeluarkan SK terhadap Mutasi pejabat adalah Walikota Tidore Kepulauan, Capt. H. Ali Ibrahim.
"Bagaimana bisa yang mengeluarkan SK adalah Walikota, lalu yang dimintai pertanggungjawaban adalah Wakil Walikota. Inikan aneh, jadi persoalan mutasi pejabat ini tidak ada kaitan sama sekali dengan Wakil Walikota dalam hal ini Muhammad Sinen," pungkasnya.
Untuk itu, Iskandar optimis, pada saat pembacaan putusan Dismissal yang rencananya diagendakan pada tanggal 5 Februari 2025. MK akan menegakkan pasal 158 ayat 2 huruf a, Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 Tentang Pilkada.
Sebab dalam pasal tersebut, mengisyaratkan terkait dengan ambang batas perselisihan suara maksimal 2 persen. Sementara posisi suara MASI AMAN telah melampaui ambang batas tersebut, sehingga pemohon (SAM ADA) tidak memiliki legal standing untuk mengajukan permohonan a quo.
"Selisih suara antara MASI AMAN dan SAM ADA itu 41 persen, atau 27 ribu suara. Selisih ini tentu telah melewati ambang batas yang diisyaratkan dalam pasal 158 Ayat 2 Huruf a, sehingga sudah pasti gugatan SAM ADA ini tidak lagi ditindaklanjuti ke tahap selanjutnya," tandasnya.*
====
Penulis: Aidar Salasa
Editor : Tim Redaksi