Diduga Sarat 'Kongkalikong', Ketua DPRD Haltim Soroti Anggaran Belanja Media Rp7,7 Miliar

Sebarkan:
Ketua Dewan perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Halmahera Timur (Haltim), Idrus E. Maneke. (istimewa)
HALTIM - Anggaran belanja langganan jurnal, surat kabar, majalah, serta kerjasama media online pada Bagian Umum Administrasi dan Protokoler Kabupaten Halmahera Timur (Haltim) tak masuk akal.

Pasalnya, dana yang digelontaan untuk belanja media itu cukup menguras Anggaran Pendapatan Daerah (APBD) tahun 2025, yakni sebesar Rp. 7.775.840.000 (7,7 Miliar). Penganggaran tersebut diduga sarat kongkalikong dan tidak sejalan dengan prinsip efisiensi anggaran.

Ketua Dewan perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Halmahera Timur (Haltim), Idrus E. Maneke, menyatakan bakal memperketak pengawasan pengunaan anggaran di Pemda Haltim, termasuk anggaran belanja langganan jurnal, surat kabar, majalah, serta kerjasama media online pada Bagian Umum Administrasi dan Protokoler tersebut.

"Sebagai lembaga pengawas, DPRD Halmahera Timur akan menjalankan fungsi pengawasan secara ketat terhadap pelaksanaan anggaran tersebut, termasuk memastikan penggunaan dana benar-benar sesuai dengan peruntukannya, dan bukan hanya anggaran 7,7 miliar saja tapi semua program kerja yang diajukan oleh pemerintah daerah  yang saat ini sedang berjalan," tegas Idrus E. Maneke kepada kabarhalmahera.com, Kamis, 17 April 2025.

Ia menyebut saat ini anggaran (termasuk belanja media) tersebut sedang dalam tahap realisasi sebagaimana tercantum dalam APBD Tahun Anggaran 2025 yang telah disahkan. Idrus juga menyarankan kepada pemerintah daerah agar dalam pelaksanaan anggaran mengedepankan prinsip-prinsip akuntabilitas, transparansi, dan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku.

"DPRD akan terus mengikuti perkembangan penggunaan anggaran ini dan akan mengambil langkah-langkah sesuai kewenangan," ujar Idrus.

Untuk diketahui, Bagian Umum Administrasi dan Protokoler mengalokasikan dana sebesar Rp. 7.775.840.000 bersumber dari anggaran Pendapatan Daerah (APBD) yang digunakan untuk belanja langganan jurnal, surat kabar, majalah, serta kerjasama media online.

Parahnya, dalam rincian anggaran tesebut, terdapat sejumlah item tampak memiliki nilai yang tidak proporsional dengan kondisi keuangan daerah yang sedang melakukan efisiensi. Bahkan, alokasi anggaran ini tidak mencerminkan prinsip transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan daerah.

Berdasarkan data yang diperoleh kabarhalmahera.com nominal anggaran yang dialokasikan tersebut bervariasi, mulai dari Rp. 75.000.000, hingga ratusan juta rupiah peritemnya. bahkan, salah satu item dalam daftar anggaran tersebut nominalnya sangat fantastis yakni sebesar Rp 2,5 miliar.

Di sisi lain, angka Rp 2,5 miliar untuk satu item pengeluaran media terkesan janggal dan berpotensi menimbulkan dugaan penyalahgunaan anggaran sehingga diperlukan rincian mengenai peruntukan anggaran tersebut.

Selain itu, informasi yang dihimpun media ini, terdapat beberapa media yang dianggap sebagai media siluman atau diduga fiktif. Hal ini dikarenakan hanya enam hingga delapan media lokal yang menjalin kerjasama antara pemerintah Haltim dengan perusahaan media pemberitaan. Sehingga dengan alokasi nggaran sebesar itu patut dipertanyakan urgensinya , terutama di tengah kondisi keuangan daerah yang memerlukan efisiensi dalam belanja publik.

Belum lagi beberapa item anggaran memiliki nominal yang dianggap tidak masuk akal, termasuk satu item senilai Rp 2,5 miliar. Anggaran besar ini dinilai tidak sejalan dengan kebijakan efisiensi yang sedang diterapkan Pemerintah.

====
Penulis: Tim
Editor   : Redaksi
Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini