![]() |
Foto bersama usai audensi. (Dar) |
Dalam kujungan tersebut, Ketua Komisi II Abdurahman Arsyad bersama rombongan diterima oleh Sekretaris Deputi pengawasan Koperasi, Asisten Deputi bersama jajarannya di ruang rapat lantai 3 Kementerian Koperasi RI.
Ketua komisi II Abdurrahman Arsyad dalam pertemuan itu menyampaikan beberpa poin yang menjadi pokok diskusi diantaranya, batas waktu pembentukan kopdes/kelurahan, skema pembiayaan, susunan kepengurusan Kopdes/Kelurahan serta mekanisme pengawasannya, tetapi yang menjadi fokus pembahasan adalah soal skema dan mekanisme pembiayaannya.
"Sementara penjelasan dari Kemenkop menyampaikan bahwa regulasi terkait skema pembiayaan saat ini dalam tahap penggodokan di Kementerian Keuangan dan dalam waktu dekat akan segera disahkan, namun dibocorkan bahwa pembiayaan Kopdes/Kel Merah Putih menggunakan jasa perbankan yang tersedia di daerah," tegas ketua Komisi.
Untuk itu, Bahwa prinsipnya DPRD akan memaksimalkan fungsi budgeting dan pengawasan agar Kopdes/Kelurahan Merah Putih segera dibentuk dan selanjutnya terkelola secara baik untuk kesejahteraan masyarakat.
"Untuk itu, OPD teknis yang diserahi tugas pembentukan Kopdes/Kelurahan Merah Putih di Kota Tidore Kepulauan harus begerak cepat dengan tetap berkoordinasi dengan Kemenkop serta DPRD sebagai mitra karena pertanggal 21 mei 2025," katanya.
Sementara itu data dari Kemenkop Kota Tidore Kepulauan masih 0%, artinya bahwa belum ada progres sama sekali, "Apapun masalahnya selalu berkoordinasi agar masalah yang di hadapi di lapangan dapat diatasi." pitahnya
Sambung dia, karena progres pembentukan Kopde/Kel Merah Putih di Tidore masih 0%, maka komisi II akan segera mengagendakan rapat kerja dengan Dinas Koperasi dan UMKM Kota Tidore Kepulauan guna mendengarkan permasalahan yang dihadapi dan segera mencari solusi untuk mengatasinya.
====
Penulis: Aidar Salasa
Editor : Tim Redaksi