![]() |
Kantor Kejari Haltim. (Istimewa) |
Ia ditepakan tersangka atas kasus dugaan tindak pidana korupsi Dana Desa (DD)dan Anggaran Dana Desa (ADD).
"Jadi kades Baburino tersebut melakukan tindak pidana korupsi DD dan ADD Desa Baburino tahun anggaran 2019 sampai 2023, dengan total kerugian negara sekitar Rp800 Juta," ujar Kepala Kejari Haltim, Satria Irawan begitu dikonfirmasi.
Ditanya terkait adanya penambahan tersangka, Satria mengatakan untuk saat ini masih tersangka tunggal. "Nanti kita dalami kalau semisalnya ada penambahan tersangka," pungkasnya.
====
Penulis: Wahono
Editor : Tim Redaksi