![]() |
| Ilustrasi aktivitas Bom Ikan di Maluku Utara. (Istimewa) |
Direktur Polairud Polda Maluku Utara Komisaris Besar Polisi Azhari Juanda melalui Kepala Subdirektorat Penegakan Hukum Komisaris Polisi Riki Arnanda mengatakan, perkara yang ditangani meliputi enam kasus destructive fishing atau bom ikan, sejumlah kasus illegal fishing di luar jalur tangkap, satu perkara kehutanan, satu kasus narkotika, serta dua tindak pidana ringan berupa peredaran minuman keras.
“Kasus bom ikan meningkat signifikan. Pada 2024 hanya ada dua kasus dengan dua tersangka. Tahun ini naik menjadi enam kasus dengan 22 pelaku,” kata Riki saat dikonfirmasi, Rabu, 17 Desember 2025.
Menurut dia, seluruh kasus bom ikan telah ditindaklanjuti. Enam perkara sudah dilimpahkan ke kejaksaan tahap II, dua perkara masih tahap I, dan dua lainnya telah diputus melalui persidangan di Pengadilan Negeri Ternate dan Bobong.
Dalam penanganan perkara tersebut, polisi menyita 56 barang bukti, mulai dari bom rakitan dalam botol, perahu dan longboat, mesin tempel, kompresor, tabung gas, alat selam, hingga puluhan kilogram ikan hasil tangkapan ilegal.
Riki menegaskan, penggunaan bom ikan bukan hanya melanggar hukum, tetapi juga membahayakan keselamatan pelaku serta merusak ekosistem laut secara permanen.
Polairud mencatat sejumlah wilayah rawan praktik bom ikan, antara lain Perairan Halmahera Selatan, Perairan Loloda di perbatasan Halmahera Utara dan Halmahera Barat, serta Perairan Pulau Taliabu.
Untuk menekan praktik tersebut, Ditpolairud Polda Maluku Utara mengintensifkan patroli di wilayah rawan, melakukan edukasi kepada nelayan, serta membangun kemitraan dengan masyarakat pesisir sebagai sumber informasi.
“Bom ikan adalah kejahatan serius yang merusak laut dan mengancam masa depan perikanan,” ujar Riki.
Polairud mengimbau masyarakat pesisir tidak menggunakan bahan peledak dalam aktivitas penangkapan ikan. “Laut adalah sumber hidup bersama. Kerusakannya akan diwariskan ke generasi berikutnya,” kata dia.*
