Kejari Sula Didesak Tetapkan Kadis PUPR Tersangka Dugaan Proyek Fiktif Rp5,2 Miliar

Sebarkan:
Kantor Kejari Sula. (Istimewa)
SULA - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepulauan Sula didesak bergerak cepat. Desakan ini mengarah langsung pada Plt Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Sula, Jainudin Umaternate, yang dinilai layak segera ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan proyek fiktif peningkatan jalan sentra perkebunan Modapuhi–Sanihaya tahun 2023 senilai Rp 5,2 miliar.

Proyek yang bersumber dari DAK 2023 ini dimenangkan oleh CV Sumber Berkat Utama. Namun alih-alih dinikmati masyarakat, proyek tersebut justru berubah menjadi persoalan hukum.

Kejari Sula telah memeriksa Jainudin Umaternate, serta sejumlah warga Modapuhi dan Sanihaya, untuk mengurai dugaan kejanggalan dalam pembangunan jalan itu.

Tidak hanya itu, Sekda Kepulauan Sula, Muhlis Soamole, juga ikut dipanggil untuk memberikan klarifikasi. Tekanan publik semakin besar setelah penyidik Kejari melakukan penggeledahan di kantor Dinas PUPR Sula pada 29 Oktober 2025.

Dari operasi itu, jaksa menyita 23 dokumen penting yang diduga berkaitan dengan proyek bermasalah tersebut. Status perkara kini sudah naik ke tahap penyidikan.

Melihat perkembangan ini, Praktisi Hukum Maluku Utara, Fajri Umasangadji, menilai Kejari tidak punya alasan lagi untuk menunda penetapan tersangka.

“Dengan temuan yang ada, seharusnya Kejari Sula sudah menetapkan Jainudin Umaternate sebagai tersangka dugaan proyek fiktif ini,” tegas Fajri, Senin (1/12/2025).

Fajri menekankan, setiap pihak yang sengaja merusak kepentingan publik, apalagi menyangkut kebutuhan dasar seperti akses jalan, tidak boleh diberi ruang untuk lolos.

“Kasihan warga Modapuhi dan Sanihaya. Puluhan tahun mereka menunggu jalan layak, tetapi justru ada oknum yang diduga menjadikan proyek ini sebagai ladang keuntungan pribadi. Orang seperti itu harus ditangkap dan diadili,” tandasnya.* (Red)

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini