![]() |
| Kejari Sula saat menahan Tersangka. (Istimewa) |
Fakta yang diungkap penyidik bukan sekadar kelalaian—melainkan dugaan permainan anggaran yang dilakukan secara sadar, sistematis, dan merugikan publik
Kasus BMHP Dinkes Sula 2021: Uang Rp 5 Miliar Dicairkan, Barang Tidak Pernah Datang
Dalam perkara pengelolaan anggaran Belanja Tidak Terduga (BTT) dan pengadaan Bahan Medis Habis Pakai (BMHP) tahun 2021, penyidik Kejari Sula menetapkan tiga tersangka, yaitu LL, ANM alias AM, dan AMKA alias PA.
Penetapan ini merupakan hasil pengembangan dari perkara yang sebelumnya telah menjerat dua terpidana, yakni Muhammad Bimbi (PPK) dan Muhammad Yusri (penyedia).
Hasil pemeriksaan 28 saksi, tiga ahli, serta puluhan dokumen yang disita mengungkap fakta mencengangkan: para tersangka diduga kuat mempercepat pencairan anggaran Rp 5 miliar meski tahu barang BMHP belum pernah tiba di Dinas Kesehatan.
Audit BPKP mempertegas kerugian negara sebesar Rp 1.622.840.441.
Ketiga tersangka kini dijerat pasal berlapis: Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 UU Tipikor juncto Pasal 55 KUHP.
Mereka sebelumnya telah dipanggil sebagai saksi, namun tidak menghadiri panggilan penyidik. Kejaksaan menegaskan pemanggilan lanjutan segera diterbitkan.
Kasus Jalan Saniahaya–Modapuhi 2023: Uang Muka Cair, Proyek Tidak Pernah Ada
Tidak kalah brutal, penyidik Kejari Sula juga menetapkan dua tersangka dalam kasus korupsi pekerjaan jalan sentra perkebunan Saniahaya–Modapuhi tahun 2023, yaitu: JU, Kepala Dinas PUPR Sula, dan DNB, pemenang tender dan Direktur CV SBU.
Dari hasil pemeriksaan 14 saksi dan satu ahli, terungkap praktik korupsi yang terang-terangan: DNB menerima uang muka 30% meski proyek jalan tersebut tidak pernah dikerjakan sama sekali — alias fiktif. Audit Kejati Maluku menemukan kerugian negara sebesar Rp 1.320.288.177.
Kedua tersangka dijerat pasal yang sama dengan kasus BMHP.Lebih jauh lagi, penyidik langsung melakukan penahanan: JU ditahan di Lapas Kelas II Piru selama 20 hari, DNB ditahan di Rutan Kelas IIb Ternate selama 20 hari.
Dua Kasus, Satu Pola: Penyimpangan Terencana dan Berulang
Kedua perkara ini memperlihatkan pola penyimpangan anggaran yang hampir identik yakni pencairan dana tanpa pekerjaan, manipulasi administrasi,dan permainan aktor internal maupun eksternal.
Kejaksaan menegaskan bahwa proses penyidikan tidak berhenti pada lima tersangka tersebut. Pengembangan perkara sangat mungkin menyeret pihak lain yang terlibat dalam rantai penganggaran maupun eksekusi proyek.
Kejari Sula: Tersangka Harus Hadir dan Kooperatif
Kasi Intel Kejari Sula, Raimond Chrisna Noya, S.H., menegaskan bahwa pihaknya sudah memberikan kesempatan kepada tersangka BMHP untuk hadir memenuhi panggilan. Bila kembali mangkir, langkah hukum lanjutan sesuai prosedur akan diambil.
Jika Anda ingin, saya bisa buatkan versi investigatif lebih panjang, versi majalah, atau versi dramatis dan emosional.* (Red)
