Kejati Tetapkan Eks Wagub Maluku Utara Tersangka Korupsi

Sebarkan:

Mantan Wakil Gubernur Maluku Utara, Al Yasin Ali. (Istimewa)
TERNATE - Kejaksaan Tinggi Maluku Utara menetapkan mantan Wakil Gubernur Maluku Utara, Al Yasin Ali, sebagai tersangka dugaan korupsi anggaran makan minum dan perjalanan dinas Wakil Kepala Daerah tahun 2022. Kasus ini ditaksir merugikan negara Rp 2,7 miliar.


Penetapan tersangka diumumkan Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Malut, Richard Sinaga, dalam konferensi pers di Ternate, Selasa, 9 Desember 2025.

“Penetapan tersangka ini berdasarkan fakta persidangan terdakwa MS, bendahara pembantu Sekretariat WKDH tahun 2022,” ujar Richard.

Kejati Malut juga menetapkan MAY, pejabat Sekretariat Wakil Kepala Daerah, sebagai tersangka lain. MAY diduga berperan bersama MS, yang sebelumnya telah lebih dulu diproses hukum.

Richard menegaskan, langkah ini merupakan bentuk komitmen Kejati Malut memberantas korupsi. Penetapan tersangka yang bertepatan dengan Hari Antikorupsi Sedunia disebut sebagai sinyal bahwa pengusutan perkara tidak akan berhenti di dua nama itu.

“Kami pastikan penanganan kasus ini berlanjut. Semua pihak yang terlibat akan dimintai pertanggungjawaban hukum,” kata Richard.* (Red)

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini