![]() |
| Pelantikan dan Pengukuhan Pengurus Majelis Pembimbing Cabang, Pengurus Kwartir Cabang dan Lembaga Pemeriksa Keuangan Kwacab Gerakan Pramuka. |
Pelantikan tersebut berdasarkan Surat Keputusan Kwartir Daerah Gerakan Pramuka Maluku Utara Nomor 27 Tahun 2025 tentang Majelis Pembina Cabang Gerakan Pramuka Kota Tidore Kepulauan.
Dalam keputusan itu, Wali Kota Tidore Kepulauan Muhammad Sinen ditetapkan sebagai Ketua Mabicab, dengan Wakil Wali Kota Ahmad Laiman sebagai Wakil Ketua sekaligus Ketua Harian. Ketua DPRD Kota Tidore Kepulauan dan unsur Forkopimda menjabat Wakil Ketua, sementara Sekretaris Daerah Kota Tidore Kepulauan ditetapkan sebagai Sekretaris Mabicab.
Sebanyak 55 anggota Mabicab dilantik dan dikukuhkan oleh Ketua Kwartir Daerah Gerakan Pramuka Maluku Utara. Selain itu, sebanyak 28 anggota Kwarcab dan tiga anggota Lembaga Pemeriksa Keuangan dilantik dan dikukuhkan oleh Ketua Mabicab.
Adapun Ketua Kwartir Cabang Gerakan Pramuka Kota Tidore Kepulauan dijabat Ahmad Abd. Salam, sementara Ketua LPK dijabat Ismail Mahifa. Penetapan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Kwartir Daerah Gerakan Pramuka Maluku Utara Nomor 28 Tahun 2025.
Wali Kota Tidore Kepulauan Muhammad Sinen mengatakan Gerakan Pramuka memiliki peran strategis sebagai wadah pembentukan karakter, agen perubahan, sekaligus mitra pemerintah dalam membangun generasi muda. Karena itu, menurut dia, diperlukan inovasi agar Pramuka tetap relevan dan diminati kaum muda tanpa meninggalkan nilai-nilai Dasa Dharma.
“Pramuka harus terus menjadi ruang pembentukan karakter, berakhlak mulia, dan berjiwa Pancasila,” ujar Muhammad Sinen.
Ia juga meminta pengurus Kwarcab menjaga kekompakan dan menghadirkan inovasi agar Pramuka memberi manfaat nyata bagi anggota dan masyarakat.
Ketua Kwartir Daerah Gerakan Pramuka Maluku Utara, Muhammad Abusama, menyatakan pelantikan tersebut merupakan amanat Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2010 tentang Gerakan Pramuka. Menurut dia, hal ini menjadi bagian dari penguatan kelembagaan Pramuka di Maluku Utara, khususnya di Kota Tidore Kepulauan.
“Setiap unsur, baik Mabicab, Kwarcab, maupun LPK, memiliki tugas dan fungsi yang harus dijalankan secara bertanggung jawab sesuai undang-undang,” kata Abusama.
Ia menambahkan, Kwartir Nasional tengah mengembangkan sistem informasi digital terintegrasi untuk pendataan anggota, penerbitan kartu tanda anggota digital, pengelolaan kegiatan, hingga pelacakan riwayat penghargaan Pramuka secara nasional.
Sementara itu, Ketua Kwarcab Kota Tidore Kepulauan Ahmad Abd. Salam berharap kepengurusan baru dapat membangun kerja sama dan sinergi yang solid, serta menjadi ujung tombak pembinaan dan pengembangan kegiatan kepramukaan di daerah.*
====
Penulis: Aidar Salasa
Editor : Tim Redaksi
