Polres Halmahera Utara dan JPU Rekonstruksi Kasus Dugaan Pengeroyokan Polisi

Sebarkan:
Rekonstruksi kasus dugaan pengeroyokan terhadap Polisi di Halmahera Utara. (foto/Utam) 
TOBELO - Polres Halmahera, Maluku Utara bersama Jaksa Penuntut Umum, (JPU) Kejaksaan Negeri, (Kejari) Halmahera Utara menggelar rekonstruksi kasus dugaan tindak pidana pengeroyokan terhadap anggota polisi dengan dihadirkan tersangka
MRW, SSF, MB, AZS, FAW, dan AY. 

Rekonstruksi ini berlangsung di halaman kantor Mapolres Halmahera Utara disaksikan Kasubsi Ratu Johandi Laazar PJU Kejaksaan Negeri dengan Kepolisian.

Kasubsi Ratu Kejari Halmahera Utara Johandi Laazar kepada wartawan mengatakan, rekonstruksi yang dilaksanakan atas dasar permintaan JPU karena terdapat banyak adegan sehingga dilaksanakan rekonstruksi untuk memperjelas hal tersebut. 

"Hasil rekonstruksi sudah cukup menggambarkan secara jelas adegan dan perbuatan para tersangka. Rekonstruksi ini atas dasar permintaan kita. Karena setelah kami baca berkas banyak adegan sehingga kami rasa butuh rekonstruksi biar memperjelas," ujar Johandi. Jumat, (12/12/2025). 

Johandi menyebutkan bahwa, pasca dilakukan rekonstruksi ini, pihaknya telah berkoordinasi dengan penyidik untuk selanjutnya akan kembali di pelajari berkas untuk diteliti. 

"Kami sudah berkoordinasi dengan teman-teman penyidik Polres, dalam waktu dekat berkas di kirim kembali setelah kembali kami teliti, jika semua petunjuk kami sudah jelas terpenuhi, secepatnya akan lakukan penyerahan tersangka dan barang bukti dari teman-teman penyidik ke kami," sebut Johandi. 

Terpisah, Kasat Reskrim Polres Halmahera Utara IPTU Rinaldi Anwar menyampaikan bahwa, rekonstruksi yang dilaksanakan sebagai bahan pemenuhan P19 dari JPU. 

"Jadi sudah dilakukan rekonstruksi. Kita sudah penuhi petunjuk bersama Jaksa, jadi selanjutnya penyidik akan melengkapi berkas dan segera melimpahkan kembali berkas ke JPU." tandasnya. 

====
Penulis : Rustam Gawa.
Editor    : Redaksi.

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini