![]() |
| Komisaris PT Damai Sejahtera Membangun (DSM), Yopi Saraung, saat di tahan Kejati. (Istimewa) |
Yopi sebelumnya sudah ditetapkan sebagai tersangka bersama mantan Kepala Dinas PUPR Pulau Taliabu, Suprayitno.
“Tersangka diduga terlibat korupsi proyek pembangunan Istana Daerah Taliabu senilai Rp 17,5 miliar. Akibat perbuatannya, negara diperkirakan mengalami kerugian sekitar Rp 8 miliar,” tegas Kasipenkum Kejati Malut, Richard Sinaga, Rabu malam, 10 Desember 2025.
Yopi langsung digiring ke Rutan Kelas IIB Ternate dan akan mendekam selama 20 hari ke depan.
“Penahanan kami lakukan untuk mempercepat proses penyidikan,” tandas Richard.
Penyidik memastikan langkah ini sesuai dengan unsur pidana dalam Pasal 2 Ayat 1 dan Pasal 3 junto Pasal 18 UU Tipikor, serta Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.
Kejati Maluku Utara menegaskan, penahanan Yopi menjadi bukti bahwa mereka tidak main-main dalam membongkar praktik korupsi yang menggerogoti uang negara.*
