![]() |
| Kantor BPK RI Perwakilan Maluku Utara. (Istimewa) |
Temuan itu bukan sekadar salah hitung administratif. BPK mencatat pekerjaan belum selesai, volume fisik kurang, pengawasan longgar, denda keterlambatan tak dipungut, namun pembayaran tetap dicairkan—bahkan hingga 100 persen. Akibatnya, negara dirugikan, proyek tak dapat dimanfaatkan, dan publik menanggung dampaknya.
Gedung Dibayar, Fisik Tertinggal Rp1,88 Miliar
Pada belanja modal gedung dan bangunan Tahun Anggaran 2024, BPK menemukan kelebihan pembayaran Rp1.881.193.660,60 dari tiga paket pekerjaan.
Sorotan utama tertuju pada Pembangunan Gedung Sisi Kiri dan Kanan Kantor Bupati yang dikerjakan PT IJM. Meski progres fisik jauh dari tuntas, pembayaran telah mencapai 80 persen. BPK memastikan terjadi kelebihan bayar Rp1,82 miliar. Ironisnya, denda keterlambatan ratusan juta rupiah yang semestinya menjadi pendapatan daerah tak pernah dipungut.
Dua proyek lain yakni Fasilitas Pendukung Kawasan Rumah Dinas dan Anjungan Bobong Wayo yang dikerjakan CV AP, juga dibayar lunas meski volume pekerjaan terbukti kurang.
Jalan Dibuka, Dana Mengalir, Proyek Terbengkalai
Masalah yang lebih besar muncul pada enam paket belanja modal jalan, irigasi, dan jaringan. Total kelebihan pembayaran mencapai Rp8.355.092.710,20.
Pola yang dicatat BPK berulang: pekerjaan baru belasan persen, namun pembayaran sudah 25–50 persen, bahkan ada yang dibayar penuh. Beberapa proyek dengan kelebihan bayar terbesar antara lain:
- Jalan Dalam Kota Bobong I yang dikerjakan CV NUM dengan kelebihan pembayaran Rp3,49 miliar
- Jalan Dalam Kota Bobong II yang dikerjakan CV SBU dengan kelebihan bayar Rp3,22 miliar
- Jalan Lintas Selatan yang dikerjakan CV PPM dengan kelebihan Rp1,25 miliar, dengan status penyelesaian tidak jelas.
Pada proyek Jalan Lintas Selatan, BPK juga menemukan PPK tidak mengenakan denda keterlambatan minimal Rp191 juta, tidak menerapkan kontrak kritis, dan membiarkan pekerjaan molor tanpa sanksi tegas.
Pengawasan Dipertanyakan, Denda Raib, Tujuan Proyek Gagal
BPK menegaskan, rangkaian pelanggaran tersebut berujung pada:
Kelebihan pembayaran miliaran rupiah. Proyek tidak dapat dimanfaatkan masyarakat, dan Pendapatan daerah dari denda keterlambatan menguap.
Auditor negara secara eksplisit memerintahkan Bupati Pulau Taliabu untuk menagih seluruh kelebihan pembayaran dan menyetorkannya ke kas daerah, serta mengevaluasi PPK dan Pelaksana Tugas Kepala Dinas PUPR.
Pintu Pidana Terbuka
Meski disampaikan dalam bahasa administratif, pembayaran tanpa dasar progres fisik, pembiaran keterlambatan, dan pengabaian sanksi kontrak membuka indikasi pelanggaran hukum, termasuk dugaan penyalahgunaan kewenangan dan kerugian keuangan negara.
Pelaksana Tugas Kepala Dinas PUPR Pulau Taliabu, Endro Sudarmono, saat dikonfirmasi belum memberikan tanggapan substantif. Ia menyatakan sedang mengikuti rapat.
“Maaf saya masih ada rapat, bentar saya kabari,” ujarnya singkat melalui pesan Whatsapp pada Rabu, 7 Januari 2026.
Konfirmasi lanjutan juga dilakukan. Namun Endro kembali beralasan sedang sakit.
“Bentar lagi bisa, saya istirahat dulu, saya rasa demam baru gigi sakit,” katanya.
Kini sorotan publik mengarah pada aparat penegak hukum. Jika temuan BPK ini tak ditindaklanjuti secara serius, praktik serupa berpotensi terus berulang: proyek mangkrak, uang rakyat lenyap, dan pertanggungjawaban menguap.* (Red)
