![]() |
| Kantor BPK Malut. (Istimewa) |
Akibatnya, potensi pendapatan daerah menguap, sementara manfaat pekerjaan tak kunjung dirasakan masyarakat.
Temuan paling mencolok terjadi pada Pembangunan Ruang Unit Transfusi Darah (UTD) yang dikerjakan CV MK dengan nilai kontrak Rp1,93 miliar.
Proyek ini seharusnya rampung pada 27 November 2024. Namun hingga pemeriksaan BPK berakhir pada 14 Mei 2025, progres fisik baru mencapai 80 persen. Artinya, sisa pekerjaan senilai Rp349,5 juta belum dikerjakan, meski pembayaran sudah dilakukan hingga 70 persen terakhir.
Atas keterlambatan selama 168 hari, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) semestinya mengenakan denda minimal Rp58,7 juta. Namun BPK mencatat, denda itu tidak dipungut. Lebih jauh, PPK juga tak menjalankan mekanisme kontrak kritis seperti perpanjangan jaminan pelaksanaan, surat peringatan tahap III, hingga show cause meeting—langkah-langkah wajib dalam proyek bermasalah.
Kelalaian serupa terjadi pada pengadaan tiga unit kendaraan kesehatan—Mobil UTD RSUD, Ambulans, dan Mobil Farmasi—senilai Rp2,11 miliar yang dikerjakan CV CKM. Meski mengalami keterlambatan 16 hari, pekerjaan ini telah dibayar lunas 100 persen dan diserahterimakan. Denda keterlambatan sebesar Rp30,55 juta tak dipungut, dengan alasan penyedia “bersedia menyetor” ke kas daerah. Namun hingga pemeriksaan dilakukan, denda tersebut belum tercatat sebagai penerimaan daerah.
Masalah berulang kembali ditemukan pada Pengadaan Alat Kesehatan UTD RSUD Bobong senilai Rp1,59 miliar yang dilaksanakan PT PAN. Proyek ini terlambat 20 hari, namun tetap dibayar penuh. PPK kembali tidak mengenakan denda keterlambatan sebesar Rp28,7 juta, meski serah terima pekerjaan telah dilakukan.
BPK menyimpulkan, rangkaian kelalaian tersebut mengakibatkan kekurangan penerimaan pendapatan daerah sedikitnya Rp184,7 juta dari denda keterlambatan. Lebih serius lagi, tujuan utama pelaksanaan proyek—menyediakan layanan kesehatan yang optimal—tidak tercapai karena hasil pekerjaan belum dapat dimanfaatkan sebagaimana mestinya.
Temuan ini menegaskan lemahnya pengendalian kontrak di Dinas Kesehatan Pulau Taliabu. BPK merekomendasikan penagihan segera denda keterlambatan serta penegakan ketentuan kontrak secara konsisten. Tanpa perbaikan, proyek publik berisiko terus molor, sementara uang daerah kembali menjadi korban kelalaian birokrasi.
Sementara Kepala Dinas Kesehatan Taliabu merespon merespon konfirmasi wartawan terkait tindaklanjut temuan BPK tersebut.* (Red)
