![]() |
| Ketua Bidang Pemberantasan Korupsi LPP-Tipikor Maluku Utara, Muhlas Ibrahim. |
Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK Perwakilan Maluku Utara Nomor: 15.A/LHP/XIX.TER/05/2025, ditemukan paket pekerjaan Ruang Tata Usaha dan Ruang UKS yang secara administratif diperuntukkan bagi SMP Negeri 1 Halmahera Barat, nyatanya dibangun di SMP Negeri 43 Halbar.
Dalam Laporan Realisasi Anggaran (LRA) Audited Pemkab Halmahera Barat, belanja modal gedung dan bangunan tercatat sebesar Rp36,21 miliar atau 53,42 persen dari total pagu Rp67,78 miliar. Sebagian anggaran tersebut dialokasikan untuk pembangunan Ruang Tata Usaha, Ruang UKS, dan Toilet beserta sanitasinya di SMP Negeri 1 Halmahera Barat.
Ironisnya, dalam aplikasi OMSPAN (Sistem Informasi Guna Memantau Penyaluran DAK), laporan proyek tetap mencatut lokasi awal. Perbedaan antara fakta lapangan dan data digital ini diduga kuat merupakan upaya mengelabui negara demi mencairkan anggaran.
Modus Klasik : Administrasi Dipoles, Fisik Digeser
Ketua Bidang Pemberantasan Korupsi LPP-Tipikor Maluku Utara, Muhlas Ibrahim, menegaskan bahwa ini bukan sekadar kesalahan teknis, melainkan dugaan manipulasi sistematis.
"Ini bukan salah hitung atau miskomunikasi. Ini dugaan kuat manipulasi laporan negara. Lokasi diubah secara ilegal tanpa revisi KRISNA atau adendum kontrak, tapi dokumen dipertahankan agar uang tetap cair. Itu pola korupsi," tegas Muhlas dalam keterangannya, Sabtu (10/1/2026).
Pengalihan lokasi ini diketahui hanya bermodalkan Berita Acara Pergeseran Lokasi tanpa persetujuan kementerian teknis. Padahal, DAK Fisik bersifat location-specific. Mengubah titik koordinat tanpa mekanisme resmi dianggap sama dengan mengganti objek belanja negara secara ilegal.
Lemahnya Pengawasan APIP
Skandal ini kian benderang setelah pihak Inspektorat (APIP) diduga mengakui bahwa proses reviu dilakukan tanpa verifikasi lapangan. Foto bertitik koordinat yang menjadi syarat mutlak penyaluran DAK ditengarai hanya diterima di atas meja.
"Kalau APIP hanya jadi tukang cek berkas tanpa verifikasi fisik, lalu siapa yang menjaga uang negara? Ini bukan pengawasan, tapi dugaan pembiaran sistematis," tegas Muhlas, Sabtu, 10 Januari 2026.
Peta Pasal Pidana : Siapa yang diduga bakal terancam ?
LPP-Tipikor merinci sejumlah pihak yang berpotensi terjerat hukum akibat perbuatan melawan hukum ini:
• PPK / Operator KRISNA : Diduga melanggar Pasal 3 dan Pasal 9 UU Tipikor karena menjalankan paket di lokasi yang tidak tersedia dan memalsukan laporan capaian.
• Kepala Dinas Pendidikan & Kebudayaan : Berpotensi terjerat Pasal 3 UU Tipikor dan Pasal 421 KUHP terkait penyalahgunaan kekuasaan.
• Inspektorat Daerah (APIP) : Terancam Pasal 21 UU Tipikor dan Pasal 55 KUHP karena diduga melakukan pembiaran.
• Penyedia Jasa (CV SMP) : Dapat dijerat Pasal 2 UU Tipikor karena melaksanakan pekerjaan tidak sesuai kontrak awal.
Senin Depan Resmi Dilaporkan ke Polda
LPP-Tipikor mendesak BPK segera melakukan audit investigatif guna menelusuri aliran keputusan yang mengacaukan tata kelola DAK di Halbar. Tak main-main, Muhlas menyatakan pihaknya akan membawa kasus ini ke ranah hukum formal.
“Senin depan Kepala Dinas Pendidikan Halbar bakal kita laporkan resmi ke Polda Maluku Utara untuk dimintai keterangan terkait dugaan tindak pidana pelaksanaan pekerjaan DAK Fisik Pendidikan ini,” tegas Muhlas.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Halmahera Barat belum memberikan tanggapan resmi. Kepala Dinas juga belum merespon konfirmasi wartawan.* (Red)
