![]() |
| Plt. Kasi Intel Kejari Haltim, Komang Noprijal. (Ono) |
Mewakili Kepala Kejaksaan Negeri Firdaus Affandi, Plt. Kasi Intel Kejari Haltim, Komang Noprijal, mengungkapkan bahwa uang tersebut saat ini telah diamankan dalam rekening penampungan Kejari Haltim sebagai barang bukti sekaligus bentuk itikad baik para terdakwa.
Tiga terdakwa yang terlibat dalam skandal ini menyerahkan jumlah yang bervariasi untuk menutupi kerugian negara yang ditimbulkan, terdakwa KS, Menitipkan sebesar Rp200 juta. Terdakwa HO, Menitipkan sebesar Rp136 juta. terdakwa ES, Menitipkan sebesar Rp100 juta.
"Total uang yang telah kami terima dan titipkan ke rekening kejaksaan mencapai Rp436 juta," jelas Komang saat memberikan keterangan resmi.
Meski telah mengembalikan sebagian kerugian, proses hukum tetap berjalan sesuai prosedur. Komang menambahkan bahwa pihaknya tengah bersiap untuk membacakan tuntutan bagi ketiga terdakwa.
"Untuk proses persidangan, kami agendakan dua minggu ke depan akan dilakukan pembacaan tuntutan terhadap ketiga terdakwa," tambahnya.
Pihak Kejaksaan menegaskan akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas. Eksekusi akhir terkait pemulihan sisa kerugian negara akan dilakukan segera setelah adanya putusan tetap (inkracht) dari pengadilan.
perlu di ketahui kasus SPPD fiktif yang menyeret Bagian Umum dan Perlengkapan Setda Haltim ini disinyalir telah merugikan keuangan negara dengan nilai yang fantastis, yakni mencapai Rp2,1 miliar. Kejari Haltim berkomitmen untuk memaksimalkan pengembalian aset guna memastikan keuangan daerah dapat terselamatkan dari tindak pidana korupsi.*
====
Penulis: Wahono Side
Editor : Tim Redaksi
