![]() |
| Ketua Pimpinan Cabang (PC) Serikat Pekerja Kimia, Energi, dan Pertambangan Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPKEP SPSI) Kabupaten Halmahera Tengah, Aswar Salim. |
Aswar menegaskan, hingga memasuki akhir Januari, UMK Halteng belum juga ditetapkan oleh Pemerintah Provinsi Maluku Utara, meskipun seluruh tahapan pembahasan di tingkat kabupaten telah rampung.
“UMK Halteng seharusnya sudah disahkan dan berlaku sejak awal Januari 2026. Namun sampai hari ini belum juga ditetapkan. Kami melihat ada kesan penundaan yang disengaja oleh Pemerintah Provinsi,” ujar Aswar, Kamis (22/1/2026).
Ia menjelaskan, rekomendasi besaran UMK telah disepakati Dewan Pengupahan Kabupaten dan secara resmi disampaikan Bupati Halmahera Tengah kepada Pemerintah Provinsi sejak Desember 2025.
“Secara prosedural di kabupaten semua sudah selesai. Tidak ada lagi alasan untuk menunda pengesahan,” katanya.
Aswar yang juga anggota DPRD Halmahera Tengah itu turut menyoroti peran Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Maluku Utara, Marwan Polisiri, yang dinilai tidak maksimal menjalankan fungsi koordinasi dan fasilitasi.
“Secara teknis, urusan ini berada di Dinas Nakertrans Provinsi. Seharusnya Kadis mendorong agar UMK Halteng segera disahkan oleh Gubernur. Tetapi yang terjadi justru terkesan abai, sehingga persoalan ini terus menggantung,” tegasnya.
Menurutnya, hingga kini serikat pekerja dan Dewan Pengupahan Kabupaten belum menerima penjelasan resmi terkait alasan keterlambatan tersebut.
“Kami bingung di mana letak masalahnya. Jika memang ada hal yang perlu dikoreksi, seharusnya disampaikan secara terbuka kepada Dewan Pengupahan Kabupaten. Faktanya, tidak ada tindak lanjut sama sekali,” ungkapnya.
Atas kondisi itu, SPKEP SPSI Halteng mendesak Gubernur Maluku Utara segera mengambil langkah tegas.
“Jika Kadis Nakertrans sengaja memperlambat atau mengabaikan pengesahan UMK Halteng, kami meminta Gubernur mencopot yang bersangkutan dari jabatannya,” kata Aswar.
Ia menilai keterlambatan pengesahan UMK sangat merugikan pekerja, khususnya buruh sektor pertambangan dan industri yang bergantung pada kepastian upah minimum.
“UMK ini menyangkut hak dasar buruh. Ketika ditunda tanpa kejelasan, yang dirugikan adalah ribuan pekerja dan keluarganya,” pungkasnya.
====
Penulis: Takdir Talib
Editor : Tim Redaksi
