![]() |
| Ilustrasi. (Antara) |
Ricko diduga mengarahkan distributor minyak tanah, PT Mitan Gas Prima, untuk memangkas jatah pangkalan di Haltim. Dugaan ini mencuat setelah salah satu agen pangkalan di Kecamatan Kota Maba mengaku kuotanya dipotong tanpa penjelasan.
Agen yang meminta namanya tidak dipublikasikan itu mengungkapkan, berdasarkan kontrak antara pangkalan dan agen BBM atas nama PT Mitan Gas Prima, ia seharusnya menerima 4 ton minyak tanah per pengiriman. Namun, realisasinya hanya 3 ton.
Ia mengaku telah membayar penuh sesuai kuota dalam kontrak. “Saya bayar 22 juta itu untuk 4 ton minyak tanah, namun setelah minyak tiba di pelabuhan, tanpa alasan yang jelas saya hanya mendapatkan 3 ton,” katanya kepada wartawan, Sabtu (21/02/2026).
Merasa janggal, ia langsung meminta penjelasan kepada pihak kapal. Jawaban yang diterimanya justru menyeret nama pejabat daerah.
Menurut pengakuannya, kapten kapal menyampaikan bahwa muatan untuk pangkalan tersebut memang 4 ton, tetapi atas perintah Kadis Perindakop Ricko Debituru, yang diserahkan hanya 3 ton.
Jika benar, praktik ini bukan sekadar pelanggaran administrasi. Ini menyangkut distribusi barang bersubsidi yang diperuntukkan bagi warga kecil. Satu ton yang “hilang” berarti berkurangnya jatah bagi ratusan keluarga penerima.
Agen tersebut mengaku mengalami kerugian finansial langsung. Ia telah membayar penuh, tetapi menerima lebih sedikit. Dampaknya, distribusi ke warga pun ikut terganggu.
“Lalu satu ton yang sudah kami bayar itu dikemanakan?” ujarnya.
Dugaan ini menjadi ironi di tengah langkah Bupati Ubaid Yakub yang secara terbuka berkoordinasi dengan BPH Migas demi menambah kuota minyak tanah dengan alasan kelangkaan di Haltim. Upaya memperjuangkan tambahan jatah dari pusat berisiko kehilangan legitimasi bila di tingkat lokal justru terjadi dugaan pengurangan distribusi.
Jika tudingan ini terbukti, maka yang tercoreng bukan hanya nama dinas, tetapi juga komitmen pemerintah daerah dalam menjamin distribusi subsidi yang adil dan transparan. Publik berhak tahu ke mana selisih satu ton itu mengalir dan siapa yang diuntungkan.
Hingga berita ini diturunkan, awak media belum mendapatkan klarifikasi resmi dari Kadis Perindakop Ricko Debituru maupun pihak PT Mitan Gas Prima.
====
Penulis: Wahono Side
Editor : Tim Redaksi
