![]() |
Penetapan tersebut didasarkan pada konversi harga beras sebanyak 2,5 kilogram per orang dengan nilai Rp16.000 per kilogram.
Kebijakan itu tertuang dalam Surat Keputusan Nomor 17 Tahun 2026 tentang Penetapan Zakat Fitrah dan Zakat Mal Kabupaten Halmahera Timur Tahun 1447 H/2026 M.
Selain zakat fitrah, Kemenag Haltim juga menetapkan zakat mal dengan nisab setara 85 gram emas. Nilai tersebut dihitung sebesar Rp212.585.000 per tahun atau Rp17.715.417 per bulan, dengan kadar zakat sebesar 2,5 persen.
Penetapan besaran zakat dilaksanakan melalui rapat di Aula Kantor Kemenag Haltim, Kamis (12/02/2026), yang melibatkan Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kabupaten Haltim, Pemerintah Daerah melalui Bagian Kesejahteraan Rakyat (Kesra), Dinas Perdagangan Perindustrian Koperasi dan UKM, Majelis Ulama Indonesia (MUI) Haltim, Pimpinan Cabang Muhammadiyah Haltim, serta perwakilan imam masjid se-Kabupaten Halmahera Timur.
Kasi Bimas Islam Kemenag Haltim, Nanang Suaib, menyampaikan bahwa setelah penetapan tersebut, Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) di sepuluh kecamatan diminta segera melakukan sosialisasi kepada para imam masjid dan masyarakat muslim di wilayah kerja masing-masing, agar pelaksanaan zakat selama Ramadan dapat berjalan tertib dan sesuai ketentuan.
====
Penulis: Wahono Side
Editor : Tim Redaksi
