Teka-teki Izin PT MAI: Dari Dugaan AMDAL 'Gaib' hingga Bungkamnya Perusahaan

Sebarkan:
Wakil Ketua DPRD Halmahera Tengah, Munadi Kilkoda. (Dir)
HALTENG – Sikap PT Mining Abadi Indonesia (MAI) yang bungkam terhadap panggilan resmi DPRD Halmahera Tengah memicu ketegangan baru. Alih-alih merespons jalur diplomasi, perusahaan tambang tersebut justru dituding menggunakan instrumen hukum untuk membungkam warga Sagea yang memperjuangkan ruang hidupnya.

Wakil Ketua DPRD Halmahera Tengah, Munadi Kilkoda, menyatakan bahwa surat resmi yang dilayangkan lembaga legislatif beberapa hari lalu hanya dianggap angin lalu oleh manajemen PT MAI.

“Sampai sekarang belum ada respons. Ini bentuk ketidakpedulian perusahaan terhadap lembaga negara dan masyarakat,” ujar Munadi kepada wartawan, Minggu, 8 Maret 2026.

Munadi menilai laporan hukum PT MAI terhadap warga Sagea adalah pola klasik kriminalisasi. Warga yang memprotes perusakan lingkungan justru dituduh merintangi aktivitas tambang. Padahal, menurutnya, kerugian materiil perusahaan tidak sebanding dengan hancurnya ekosistem yang menjadi tumpuan hidup warga.

"Kalau bicara untung-rugi, warga Sagea yang paling buntung. Kompensasi dari perusahaan itu nilainya tidak seberapa dibanding kerusakan permanen akibat tambang," tegas Munadi.

Sorotan tajam juga mengarah pada titik koordinat aktivitas PT MAI. Munadi mengungkapkan bahwa eksploitasi mulai merembet ke kawasan sensitif, yakni Talaga Legae Lol, dan diduga kian mendekati ikon wisata sekaligus ekosistem karst Boki Maruru.

Dampak lingkungan bukan lagi sekadar prediksi. Sedimentasi dari aktivitas tambang dilaporkan telah mencemari laut, mengancam mata pencaharian nelayan dan keseimbangan ekosistem pesisir.

“Ini bukan sekadar menambang, ini penghancuran sistematis terhadap ruang hidup masyarakat,” tambahnya.

DPRD juga mencium aroma busuk dalam urusan administratif PT MAI. Munadi mempertanyakan status Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) serta dokumen AMDAL perusahaan yang sempat vakum selama tiga tahun tersebut. Hingga kini, publik maupun DPRD belum melihat adanya adendum AMDAL meski terjadi perubahan perencanaan di lapangan.

"Kami curiga ada ketidakberesan. Bagaimana RKAB bisa terbit untuk perusahaan yang lama mati suri? Pemerintah jangan main mata dan melakukan pembiaran di kawasan karst yang esensial ini," cecarnya.

Gerah dengan sikap "kepala batu" PT MAI, DPRD Halmahera Tengah berencana memanggil paksa manajemen perusahaan untuk melakukan klarifikasi terbuka. Munadi menegaskan, proses hukum terhadap warga Sagea harus dihentikan jika akar masalah yakni perizinan dan dampak lingkungan yang belum tuntas dibedah.

“Kami mengutuk keras upaya mengkriminalisasi warga. PT MAI harus sadar, mereka beroperasi di atas tanah rakyat, bukan di ruang hampa hukum,” pungkasnya.*

====
Penulis: Tadir Talib
Editor   : Tim Redaksi
Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini