Sebut Program Sawit Presiden Perusak Alam, Oknum Pejabat BPJN Malut Terancam Sanksi Disiplin

Sebarkan:
Presiden Prabowo. (Istimewa)
TERNATE - Pernyataan kontroversial yang dilontarkan oleh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) 2.1 BPJN Maluku Utara, Wahyudi alias Dewa, kini berbuntut panjang. Alih-alih mengklarifikasi dugaan kerusakan pada proyek Inpres Jalan Daerah (IJD) senilai Rp28,59 miliar di Kota Ternate, ia justru membawa-bawa program perkebunan sawit Presiden Prabowo Subianto dan menyebutnya sebagai perusak alam.

Sikap tersebut dinilai sebagai bentuk pelanggaran serius terhadap kode etik dan disiplin Aparatur Sipil Negara (ASN), terutama terkait asas loyalitas terhadap program strategis nasional.

Melanggar Arahan Presiden

Dalam berbagai kesempatan, Presiden Prabowo Subianto menegaskan bahwa seluruh elemen bangsa, khususnya birokrasi, harus solid mendukung program pemerintah tanpa terkecuali. Pernyataan Wahyudi yang menyerang program perkebunan sawit dianggap bertolak belakang dengan visi pemerintah pusat yang sedang mendorong hilirisasi dan ketahanan pangan.

"ASN itu satu komando. Presiden sudah meminta seluruh pihak mendukung program nasional. Jika ada pejabat di daerah yang justru melontarkan narasi negatif terhadap kebijakan Presiden di tengah publik, itu adalah bentuk ketidakpatuhan fatal," ujar Ketua Lembaga Investigasi Negara (LIN) Maluku Utara, Wahyudi M. Jen, di Ternate, Senin, 27 April 2026.

Menghindari Substansi Masalah

Pernyataan "nyeleneh" tersebut disampaikan Wahyudi melalui pesan singkat saat dikonfirmasi wartawan mengenai temuan aspal retak dan bergelombang di sejumlah ruas jalan, seperti Jalan Benteng Toloko dan Jalan Penyu Sabia. Bukannya menjelaskan spesifikasi teknis atau tanggung jawab kontraktor PT Widya Pratama Perkasa, ia malah membandingkan kritik warga dengan gerakan mahasiswa Papua yang menolak sawit.

"Negara ini hadir untuk memperbaiki. Kenapa ngoni (kalian) tidak melihat yang merusak alam ini? Kalah ngoni dengan mahasiswa Papua yang concern membuat penolakan perkebunan sawit yang merusak alam," tulisnya sembari membubuhi emotikon tertawa saat dikonfirmasi Kabarhalmahera.com, pada Minggu, 26 April 2026.

Ancaman Sanksi Berdasarkan PP 94/2021

Sartono menegaskan, secara regulasi, tindakan Wahyudi dapat dijerat dengan PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS. ASN diwajibkan menjunjung tinggi kehormatan negara dan pemerintah. Mengalihkan isu korupsi atau kegagalan proyek dengan cara menyerang program kepala negara dianggap tidak profesional dan merusak wibawa institusi Kementerian PUPR.

Publik kini mendesak Inspektorat Jenderal Kementerian PUPR dan Komisi ASN untuk segera turun tangan. Selain terkait etik, aparat penegak hukum (APH) juga diminta mendalami potensi kerugian negara pada proyek IJD 2025 tersebut, mengingat kondisi jalan yang dilaporkan sudah rusak meski baru berusia hitungan bulan.

Hingga berita ini diturunkan, pihak Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) Maluku Utara belum memberikan keterangan resmi terkait sanksi internal yang akan diberikan kepada pejabat yang bersangkutan. (Red)
Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini