![]() |
| Ilustrasi. |
Hingga batas akhir kontrak pada 24 Desember 2024, aspal panas (hotmix) baru terhampar sampai di ruas Inpres Ubo-ubo, Kelurahan Jati Perumnas, dan belum menjangkau target akhir di Tugu Makugawene, Kalumata.
Dugaan Manipulasi Melalui Program IJD
Kini, keresahan baru muncul seiring masuknya perbaikan ruas tersebut ke dalam program Inpres Jalan Daerah (IJD) tahun 2025 yang dibiayai oleh APBN melalui Balai Pelaksana Jalan Nasional (BPJN) Maluku Utara. Program IJD yang secara nasional difokuskan pada penguatan swasembada pangan ini, diduga disalahgunakan untuk "mencuci" kegagalan pengelolaan dana daerah.
Muncul indikasi kuat adanya rencana untuk menutupi sisa pekerjaan yang belum tuntas di APBD 2024 dengan anggaran pusat. Hal ini berisiko menimbulkan pembayaran ganda (double funding) jika volume pekerjaan yang sudah dibayar oleh daerah kembali dihitung dan dibayar menggunakan dana IJD.
Menanggapi carut-marut proyek tersebut, Ketua DPD Lembaga Investigasi Negara (LIN) Maluku Utara, Wahyudi M. Jen, menegaskan bahwa aparat penegak hukum harus segera turun tangan. Ia menilai ada aroma maladminstrasi dan potensi kerugian negara yang nyata jika pengalihan anggaran ini tidak diaudit secara ketat.
"Kami mendesak Kejati dan Polda Maluku Utara agar tidak pasif melihat fenomena ini. Segera panggil dan periksa pihak-pihak terkait, mulai dari PPK hingga Kepala Dinas PUPR Kota Ternate. Jangan biarkan anggaran IJD yang bersumber dari APBN dijadikan alat untuk menutupi kegagalan kontraktor di tingkat daerah," tegas Wahyudi saat memberikan keterangan.
Wahyudi menambahkan bahwa publik menanti keberanian penegak hukum untuk membuktikan bahwa pengawasan di Maluku Utara tidak tebang pilih.
"Segera verifikasi 'titik nol' pengerjaan IJD di ruas tersebut. Publik butuh kepastian bahwa tidak ada satu rupiah pun uang negara yang digunakan untuk membayar volume pekerjaan yang sebelumnya sudah dianggarkan di APBD. Kami di LIN akan konsisten memantau setiap progres hukumnya," tambahnya lagi.
Aparat Penegak Hukum Didorong Audit Dinas PUPR
Aparat Penegak Hukum (APH) kini didorong untuk mengaudit kinerja Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Bina Marga dan Kepala Dinas PUPR Kota Ternate, Rus'an M. Nur Thaib, yang hingga kini cenderung bungkam saat dikonfirmasi.
Publik menuntut transparansi mengenai pencairan jaminan pelaksanaan dari kontraktor gagal tersebut dan meminta verifikasi ketat terhadap pelaksanaan teknis di lapangan. Hal ini krusial untuk memastikan anggaran negara tidak digunakan untuk menambal kebocoran atau kegagalan manajerial di tingkat daerah yang berpotensi merugikan keuangan negara. (Red)
