Babak Baru Kasus RMD: Jaksa Uji Bukti Penyidik Polisi

Sebarkan:
HALBAR - Nasib berkas perkara dugaan pencabulan dengan tersangka berinisial RMD segera menemui titik krusial. Kejaksaan Negeri Halmahera Barat (Kejari Halbar) menjadwalkan ekspose bersama penyidik kepolisian dalam sepekan ke depan.

Pertemuan ini bukan sekadar rutinitas koordinasi. Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Halbar, Johan Candra Setyawan, menyatakan ekspose bertujuan untuk menakar sejauh mana penyidik memenuhi petunjuk jaksa yang sering disebut sebagai P-19—sebelum berkas perkara dinyatakan lengkap alias P-21.

"Petunjuk terakhir sudah kami serahkan kepada penyidik. Saat ini mereka sedang melengkapinya," ujar Johan, Senin, 29 Juni 2026.

Menurut Johan, pemeriksaan berkas perkara menjadi tahap vital. Jaksa akan meneliti ulang setiap poin yang diserahkan penyidik. Jika seluruh syarat formil dan materiil terpenuhi, status P-21 akan diterbitkan. Namun, jika masih ada lubang dalam pembuktian, berkas tersebut akan kembali terlempar ke meja penyidik.

Dalam forum ekspose nanti, jaksa akan menguji kualitas penyidikan. "Tujuannya agar kami mengetahui apa yang menjadi pertimbangan penyidik, sejauh mana upaya yang telah dilakukan, apakah sudah maksimal, serta apakah alat bukti yang dibutuhkan sudah diperoleh atau belum," kata Johan.

Johan menegaskan, kendati Kejari menghormati independensi penyidikan, mereka tetap terikat pada standar operasional prosedur (SOP) dan tenggat waktu penanganan perkara. Prinsipnya tegas: perkara harus berjalan sesuai koridor hukum yang berlaku, tanpa kompromi pada kelengkapan berkas.

"Kami menghormati proses yang dilakukan penyidik. Namun di sisi lain, kami juga memiliki batas waktu sesuai SOP dalam penanganan perkara," pungkasnya.* (An)
Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini