Polda Malut Didesak Periksa Pengusaha BT Terkait Dugaan Pinjaman Ilegal di Halsel

Sebarkan:
Ketua Wilayah SEMMI Maluku Utara, Sarjan H. Rivai.
TERNATE - Serikat Mahasiswa Muslimin Indonesia (SEMMI) Wilayah Maluku Utara mendesak Polda Maluku Utara segera memanggil dan memeriksa BT, seorang pengusaha asal Kabupaten Halmahera Selatan. Desakan ini menyusul laporan resmi terkait dugaan praktik pinjaman uang ilegal alias rentenir tanpa izin yang dilayangkan ke Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Maluku Utara, Rabu, 10 Juni 2026.

Ketua Wilayah SEMMI Maluku Utara, Sarjan H. Rivai, menyatakan bahwa pemeriksaan terhadap BT harus segera dilakukan guna mengusut tuntas maraknya praktik pinjaman berbunga tinggi yang dinilai mencekik dan merugikan masyarakat.

Dalam laporannya, SEMMI membeberkan bahwa terlapor diduga menetapkan bunga pinjaman fantastis hingga mencapai 40 persen. Besaran bunga yang tidak wajar ini dinilai berpotensi menjebak peminjam dalam lingkaran utang yang membengkak jauh melebihi pokok pinjaman, terutama jika terjadi keterlambatan pembayaran.

Selain dijalankan tanpa izin resmi dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK), praktik pembiayaan gelap ini disinyalir menggunakan metode penagihan yang bersifat memaksa dan intimidatif.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, operasi tersebut dijalankan melalui dua skema, yakni pinjaman tanpa agunan serta pinjaman dengan jaminan berupa sertifikat tanah dan aset berharga milik warga.

Tak hanya itu, SEMMI juga mengungkap dugaan adanya aliran pinjaman yang diberikan kepada sejumlah oknum kepala desa di Halmahera Selatan, di mana pengembaliannya disinyalir bersumber dari pencairan Dana Desa. Jika indikasi ini terbukti, praktik tersebut berpotensi menimbulkan kerugian pada keuangan negara.

Atas dasar dugaan tersebut, SEMMI meminta penyidik Polda Maluku Utara melakukan penyelidikan menyeluruh, termasuk menelusuri aliran dana dan menerapkan ketentuan pidana yang relevan. Mereka mendesak penggunaan pasal-pasal dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP serta mempertimbangkan penerapan Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Hingga berita ini diturunkan, pihak terlapor belum memberikan keterangan atau tanggapan resmi mengenai dugaan praktik ilegal yang dilaporkan tersebut. (El/Red)
Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini