![]() |
| Kantor Polsek Kayoa. (Istimewa) |
Sebelumnya, Rahma dua kali mangkir dari panggilan polisi tanpa alasan yang jelas. Berangkat dari Desa Orimakurunga sekitar pukul 05.00 WIT menggunakan perahu ketinting (jonson), ia datang mendatangi kantor Polsek Kayoa didampingi Kepala Desa Orimakurunga, Rusdi Hi Sidik, serta sejumlah saksi.
Kepala Polsek Kayoa, Inspektur Satu Sukardi Sain, membenarkan kehadiran Rahma untuk menjalani pemeriksaan klarifikasi. "Penyidik telah mengambil keterangan dari terlapor dan para saksi. Proses hukum tetap berjalan sesuai prosedur," kata Sukardi, Senin, 3 Agustus 2026.
Menurut dia, polisi akan menggelar perkara untuk menentukan peningkatan status kasus ke tahap penyidikan setelah berkas dinyatakan lengkap.
Kasus penganiayaan ini bermula dari insiden di depan rumah Adam Bani di Desa Orimakurunga pada Minggu, 26 Juli 2026, sekitar pukul 16.00 WIT. Korban, Rohani Paes, 66 tahun, mengaku dipukul menggunakan bilah bambu dan kayu.
Rohani melaporkan peristiwa itu ke Polsek Kayoa sehari setelah kejadian dengan nomor laporan STPL/07/VII/2026/Sek Kayoa. Selain mengalami kekerasan fisik, korban mengaku mendapat ancaman dari terlapor.
"Setelah memukul, dia berteriak, 'Silakan proses saya! Saya banyak uang, laporan ini tidak akan berhasil,'" kata Rohani menirukan ucapan Rahma.
Atas perbuatannya, Rahma terancam dijerat Pasal 466 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait penganiayaan, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 2 tahun 6 bulan.
Dihubungi secara terpisah, Dinas Pendidikan Halmahera Selatan menegaskan tidak akan mengintervensi proses hukum dan memastikan penanganan kasus etik maupun pidana ini berjalan tegas.* (Kh)
