![]() |
WEDA - Polsubsektor Weda Tengah menggagalkan peredaran puluhan botol minuman keras (miras) tanpa izin di Desa Lelilef Waibulen, Kecamatan Weda Tengah, Kabupaten Halmahera Tengah, Rabu, (5/8/2026).
Dalam Operasi Kegiatan Rutin yang Ditingkatkan (KRYD) tersebut, petugas mengamankan puluhan botol miras berbagai merek beserta terduga pemiliknya.
Operasi dipimpin langsung oleh Kapolsubsektor Weda Tengah, Ipda Abdul Rajak Jauhati, S.H., M.H., dengan melibatkan tujuh personel. Penyisiran dimulai pukul 20.15 WIT menyasar sejumlah titik rawan gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas).
Saat melintas di kawasan Kafe Arkom sekitar pukul 21.25 WIT, personel sempat merespons laporan masyarakat terkait perkelahian warga sebelum melanjutkan patroli. Sekitar pukul 23.00 WIT, petugas menemukan sekelompok pemuda yang sedang mengonsumsi miras jenis Cap Tikus di area Dua Jari, Desa Lelilef Waibulen.
Hasil penelusuran mendalam mengarahkan petugas ke sebuah rumah indekos di samping masjid KM 15 yang disinyalir menjadi titik distribusi miras.
Dari lokasi tersebut, polisi menyita sedikitnya 52 kemasan miras, terdiri atas 2 botol Bir Bintang, 1 botol Anggur Merah, 1 botol Kawa-Kawa, 1 botol Atlas, 5 botol Api, 5 botol Bir Hitam, 22 botol Cap Tikus ukuran kecil, serta 16 kantong Cap Tikus.
Selain barang bukti, petugas mendata terduga pemilik barang haram tersebut berinisial HA (51), seorang pelaku usaha yang berdomisili di Kecamatan Ternate Selatan, Kota Ternate. Seluruh barang bukti beserta terduga pelaku telah diamankan di Mako Polsubsektor Weda Tengah untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Ipda Abdul Rajak Jauhati menegaskan penindakan ini merupakan langkah preventif guna menekan angka kriminalitas di kawasan industri Weda Tengah yang kerap dipicu oleh konsumsi alkohol tak berizin.
Pihaknya mengimbau masyarakat untuk tidak memproduksi maupun memperjualbelikan miras ilegal serta aktif melaporkan potensi gangguan kamtibmas di lingkungannya. (Dir)
