Lima Ranperda Inisiatif DPRD Halteng Bergulir, Unkhair Serahkan Naskah Akademik

Sebarkan:
Penyerahan Naskah Akademik untuk 5 Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda)
WEDA - Tim Ahli Akademisi Universitas Khairun (Unkhair) Ternate resmi menyerahkan Naskah Akademik untuk 5 Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) inisiatif DPRD kepada Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kabupaten Halmahera Tengah (Halteng).Senin (21/9/2026).

Penyerahan dokumen tersebut menjadi bagian dari tahapan penyusunan produk hukum daerah yang diharapkan mampu menjawab berbagai kebutuhan masyarakat serta dinamika pembangunan di Kabupaten Halteng.

Tim ahli akademisi Unkhair yang menyusun Naskah Akademik tersebut dipimpin Dr. Syawal Abd Ajid selaku Ketua Tim Penyusun. Tim juga melibatkan Dr. Siti Barora, Dr. Muhammad Asyikin, Dr. Anshar, Dr. Sophian Y. Selajar, Ahmad Mufti, Basto Daeng Robo, dan Gamar Muhdar.

Keterlibatan akademisi dalam penyusunan Naskah Akademik dilakukan untuk memperkuat dasar ilmiah dari setiap rancangan regulasi. Kajian tersebut mencakup landasan filosofis, sosiologis, dan yuridis yang menjadi bagian penting dalam pembentukan peraturan daerah.

Lima Ranperda tersebut mengangkat sejumlah persoalan strategis yang berkaitan dengan kepentingan publik. Materinya mencakup pengelolaan sampah, pemberdayaan UMKM, penataan sempadan sungai, pengakuan hak masyarakat adat, serta larangan prostitusi.

Ranperda tentang pengelolaan sampah disiapkan sebagai respons terhadap persoalan meningkatnya volume sampah, khususnya di kawasan perkotaan. Regulasi tersebut diharapkan dapat menjadi dasar dalam memperkuat sistem pengelolaan sampah di daerah.

Sementara itu, Ranperda tentang pemberdayaan UMKM diarahkan untuk memperkuat keberadaan pelaku usaha lokal. Hal ini menjadi relevan di tengah perkembangan investasi dan aktivitas industri yang berlangsung di wilayah Kabupaten Halteng.

Ranperda mengenai penataan sempadan sungai juga menjadi bagian dari agenda regulasi daerah. Penataan kawasan sempadan sungai berkaitan dengan tata ruang, perlindungan lingkungan, serta langkah mitigasi terhadap potensi bencana hidrometeorologi.

Dua Ranperda lainnya menyangkut pengakuan hak masyarakat adat dan larangan prostitusi. Kedua materi tersebut memiliki dimensi sosial dan kemasyarakatan yang membutuhkan kajian secara komprehensif agar regulasi yang dihasilkan dapat diterapkan sesuai kebutuhan daerah.

Penyusunan Naskah Akademik menjadi penting karena setiap Ranperda membutuhkan argumentasi yang dapat dipertanggungjawabkan secara akademik maupun hukum. Kajian tersebut juga menjadi dasar untuk merumuskan materi muatan yang sesuai dengan kondisi dan kebutuhan masyarakat Halteng.

Bagi Bapemperda DPRD Halteng, dokumen yang telah diterima selanjutnya menjadi bahan untuk dilakukan telaah dan pembahasan sesuai mekanisme pembentukan peraturan daerah.

Tahapan tersebut diharapkan dapat memastikan setiap materi dalam lima Ranperda tidak hanya memenuhi aspek normatif, tetapi juga memiliki relevansi dengan persoalan yang dihadapi masyarakat serta arah pembangunan Kabupaten Halteng.

Kehadiran Tim Ahli Unkhair dalam proses tersebut turut memberikan perspektif akademik terhadap rancangan regulasi yang tengah disiapkan. Dengan demikian, proses legislasi daerah diharapkan berjalan berdasarkan kajian dan pertimbangan yang komprehensif.

Penyerahan Naskah Akademik ini sekaligus menandai berlanjutnya agenda pembentukan lima Ranperda hak inisiatif DPRD Halteng. Selanjutnya, Bapemperda akan menindaklanjuti dokumen tersebut sesuai tahapan dan ketentuan yang berlaku.

Dengan masuknya lima Ranperda tersebut ke tahapan pembahasan, publik tentunya menantikan sejauh mana regulasi yang disusun DPRD Halteng mampu menjawab persoalan lingkungan, ekonomi, sosial, budaya, dan tata kelola daerah. Substansi serta implementasi regulasi nantinya menjadi bagian penting dalam memastikan produk hukum daerah benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat. (Dir)
Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini