Diduga Tak Kantongi Bukti, Demo AGPMUB di Jakarta Disebut Konyol dan Keliru

Sebarkan:
Aktivis Sosial Peduli Pembangunan Maluku Utara, Zainal Ilyas. (dok:Istimewa)
KbrMALUT - Aktivis Sosial Peduli Pembangunan Maluku Utara, Zainal Ilyas, menyatakan sangat menyangkan aksi unjuk rasa Aliansi Gerakan Pemuda Maluku Utara Bersatu (AGPMUB) yang sebelumnya di gelar di depan kantor Kementrian PUPR, jalan Pattimura, No.20, RT.2/RW.1, Selong, Kecamatan Kby Baru, Kota Jakarta Selatan, pada Kamis, 11 November 2021 kemarin.

Aksi protes tersebut dengan isu sentral mendesak Kementrian PUPR RI DIRJEN Bina Marga Dr. Ir. Hedy Rahadian, M.SC agar mengevaluasi PPK 1.4 Pulau Morotai Ema Amalia dan PPK, Dodinga-Sofifi, Sofifi-Payahe, dan Payahe-Weda.

“Kami sangat menyangkan gerakan yang dilakukan oleh kawan-kawan tersebut. Sebab dalam pelaksanaan aksi unjuk rasa itu teman-teman tidak mampuh menyodorkan data-data secara akurat sebagai dasar tindakan demonstrasi, sebagaimana mekanisme aksi unjuk rassa yang kita pahami selama ini dalam pergerakan pemuda dan mahasiswa,” ujar Alan sapaan akrabnya Zainal Ilyas dalam pres rilis yang di terima media ini, 13 November 2021.

Mestinya kata Alan, apa yang disangkakan kepada sejumlah pihak terkait di Balai Pelaksana Jalan Nasional (BPJN) Maluku utara itu harus dapat dibuktikan dengan data-data yang akurat. Misalnya jika tuntutan menyangkut dengan pencopotan jabatan, maka harus ada alasan yang detill terkait dengan hal tersebut. Sehingga menurutnya, Kepala Biro Kepegawaian dan Ortala atau KAROPEG Kementrian PUPR memiliki dasar untuk melakukan evaluasi dan penindakan atas jabatan yang bersangkutan.

“Bukan opini liar yang disampaikan, karena hal ini dapat menimbulkan pandangan skeptis yang negatif terhadap setiap pergerakan mahasiswa dan kaum muda hari ini,” ungkapnya.

Parahyan lanjut Alan, dalam aksi itu juga berbagai tudingan tentang adanya dugaan Pungli dan Tindak Pidana Korupsi di lingkup BPJN  Maluku utara.

 “Bagi kami ini hal konyol dan keliru, sebab kenapa, jika itu yang terjadi maka teman-teman AGPMUB dalam aksinya juga harus disertai dengan  data-data hasil audit BPK atau minimal ada data yang bersumber dari investigasi dan advokasi yang akurat, bukan main serang saja, ini cukup kita sayangkan,” kesalnya.

 “Olehnya itu kami menyarankan agar lengkapi dulu data-datanya baru bergerak, sebaimana mekanisme aksi yang kita semua pahami. Hal ini kenapa sampai kami, yang juga sebagai aktivis sosial di Maluku utara ikut memberikan kritikan terhadap gerakan yang dilakukan.  Agar ini menjadi evaluasi kita bersama sehingga tidak ada tanggapan miring dari masyarakat atas aksi demostrasi yang dilakukan,” sambungnya.

Alan menjelaskan, dalam negara demokratis seperti Indonesia, aksi demonstrasi menjadi hal yang lazim. Artinya aksi demonstrasi diperbolehkan asal memenuhi syarat-syarat dalam aturan yang berlaku. Misalnya, aksi tak mengganggu ketertiban umum, merugikan berbagai pihak, dan menimbulkan kerusakan serta tuntutan dan tujuan aksi unjuk rassa yang memiliki dasar yang objektif disertai dengan data-data pendukung lainnya sebagai dasar bergeraknya suatu aksi unjuk rassa sehingga tidak menimbulkan pandangan serta opini yang sepihak yang dapat merugikan pihak lain secara tidak mendasar.

Ia bilang,  demonstrasi adalah cara seseorang atau berkelompok untuk menyampaikan pendapatnya di depan umum. Dan di negara ini, kebebasan berpendapat itu di atur melalui undang-undang Nomor 9 Tahun 1998 Tentang Kemerdekaan Menyampaikan pendapat di muka umum.

“Tetapi disisi lain, diduga banyak kelompok yang juga keliru dan sering salah kaprah dalam memanfaatkan apa yang disebut dengan  kemerdekaan menyampaikan pendapat di muka umum, sebagaimana yang termaktub dalam undang-undang Nomor 9 Tahun 1998 itu sendiri,” tandasnya.* (red)

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini