DPRD Sula Didesak Gunakan Hak Interpelasi Berhentikan Fifian Mus

Sebarkan:

Masa aksi saat membakar ban bekas didepan kantor DPRD Sula (dok:har/KH)
KbrSULA - DPRD Kabupaten Kepulauan Sula didesak segera menggunakan hak interpelasi untuk menonaktifkan Bupati Fifian Adeningsi Mus atas kebijakan pencopotan alias nonjob terhadap 57 Pejabat Tinggi Pratama dan Administrator dilingkup Pemerintah Kabupaten Kepulauan Sula.

Desakan itu disampaikan Badan Eksekutif Mahasiswa ( BEM) STAI Babussalam Sula, Pemuda Marhaenes (GPM) Cabang Sula dan sejumlah masyarakat.

Demostrasi dengan tajuk Gerakan Sula Menggugat (GSM) tersebut diwarnai aksi pembakaran ban bekas.

Pendemo Raski Soamole dalam orasinya menyatakan, pihaknya menduga DPRD Sula telah masuk angin atau berpihak pada Bupati Fifian Adeningsi Mus. Pasalnya menurut dia hingga kini lembaga harapan rakyat itu tidak bisa berbuat apa-apa.

"Padahal bupati terang-terang melawan undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah,” teriaknya.

Karena itu kata dia, demi (rakyat Sula) pihaknya meminta DPRD segera melakukan impeachmen sekaligus menggunakan interpelasi untuk memberhentikan bupati Sula.

“Itu karena bupati telah menantang negara,” tandasnya (har/red)

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini